DPMD Bima Percepat Posyandu Enam SPM di Desa
- 11 Agt 2026 15:46 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Bima - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bima mendorong percepatan penguatan Posyandu enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) di seluruh kecamatan dan desa.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Tim Pembina Posyandu Tingkat Kabupaten Bima Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Kantor DPMD Kabupaten Bima.
Rakor mengangkat tema Transformasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), Mendekatkan Layanan, Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat.
Rapat dipimpin Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Bima Murni Suciyanti Ady Mahyudi dan dihadiri Kepala DPMD Kabupaten Bima Drs. H. Masykur, MM, Kepala Dinas Kesehatan Hj. Nurul Wahyuti, SE., MM, Sekretaris Bappeda Dadang Erawan, ST., ME, Camat Lambu Muaidin, S.Pd, para kepala bidang di lingkungan DPMD serta pejabat dari enam perangkat daerah terkait.
Kepala DPMD Kabupaten Bima Drs. H. Masykur, MM, dalam sambutannya mengatakan perubahan regulasi terkait Posyandu memberikan ruang yang lebih luas bagi lembaga tersebut untuk berperan dalam pelayanan dasar masyarakat.
Menurut Masykur, konsep Posyandu enam pilar membuat fungsi Posyandu tidak hanya berkutat pada pelayanan kesehatan, tetapi berkembang menjadi bagian penting dalam mendekatkan berbagai pelayanan dasar kepada masyarakat.
“Seiring perubahan regulasi, kehadiran Posyandu enam pilar ini memberi peran yang lebih maksimal kepada istri kepala desa dan istri camat selaku pembina Posyandu,” ujarnya.
Karena itu, DPMD Kabupaten Bima mendorong agar pembangunan dan penguatan Posyandu enam standar SPM dapat dipercepat dan diterapkan di seluruh kecamatan maupun desa.
Masykur menilai keberadaan Posyandu di tingkat desa sangat penting karena menjadi salah satu ujung tombak dalam mengidentifikasi kebutuhan masyarakat.
Agar berbagai aspirasi yang muncul dari kegiatan Posyandu dapat diakomodasi dalam pembangunan, DPMD mendorong pengurus Posyandu untuk aktif menyampaikan kebutuhan masyarakat dalam forum Musyawarah Desa (Musdes).
“Maka melalui Musyawarah Desa (Musdes), DPMD mendorong agar ibu-ibu pengurus Posyandu dapat menyampaikan aspirasi pada forum tersebut,” jelasnya.
Dengan demikian, persoalan yang ditemukan di masyarakat tidak hanya menjadi catatan pengurus Posyandu, tetapi dapat masuk ke dalam pembahasan pembangunan desa dan dicarikan solusi sesuai kewenangan pemerintah.
Masykur juga menekankan bahwa pelaksanaan Posyandu enam SPM membutuhkan dukungan dan koordinasi lintas perangkat daerah.
Hal ini karena kebutuhan masyarakat bersifat kompleks dan tidak dapat diselesaikan hanya oleh satu instansi.
“Mengingat Posyandu terkait dengan pelayanan dasar, Posyandu harus melakukan koordinasi intensif dengan dinas terkait baik Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bappeda, DP3AP2KB dan perangkat daerah lainnya,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Bima Murni Suciyanti Ady Mahyudi menegaskan bahwa transformasi Posyandu harus diarahkan pada peningkatan fungsi, bukan sekadar peningkatan jumlah.
“Target kita bukan seratus persen Posyandu tersebut ada, tetapi seratus persen berfungsi,” tegas Ny. Murni.
Menurutnya, Posyandu harus mampu mengetahui masyarakat yang membutuhkan pelayanan dan memahami kebutuhan masyarakat tersebut.
Ia menekankan pentingnya pemanfaatan data yang diperoleh dari masyarakat untuk kemudian diterjemahkan menjadi pelayanan dasar yang mudah diakses.
Selain itu, Posyandu harus memiliki jalur tindak lanjut yang jelas ketika ditemukan persoalan di lapangan.
“Data terkait masyarakat yang dilayani harus diterjemahkan menjadi pelayanan dasar yang mudah diakses masyarakat. Di samping harus memiliki jalur tindak lanjut penyelesaian masalah yang jelas dan berjenjang, melalui pemerintah desa, kecamatan maupun perangkat daerah sesuai kewenangan,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....