Pastikan Pelaksanaan Tahapan Pilkades Serentak, DPMD Gelar Sosialisasi

  • 03 Sep 2026 13:40 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Bima - Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melakukan sosialisasi tentang peraturan daerah dan peraturan bupati tentang pemilihan.

Kemudian pengangkatan dan pemberhentian kepala desa serta pendampingan penyusunan tata tertib pemilihan kepala desa.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi berkaitan dengan seluruh tahapan pemilihan kepala desa secara serentak dan bergelombang.

Dalam acara tersebut, terdapat sejumlah narasumber. Antara lain Kabag Hukum Setda Muhlis SH, MH tersebut dan Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Bima Safriatna Ach, MM.

Sosialisasi itu dihadiri 188 peserta yang merupakan para camat, ketua BPD, sekretaris desa dan ketua panitia pemilihan kepala desa pelaksana pilkades serentak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bima, Drs. H. Masykur mengungkapkan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kelancaran pilkades serentak

bergelombang melalui penambahan alokasi anggaran daerah.

"Pilkades serentak di Kabupaten Bima dirancang dalam dua gelombang, dengan Gelombang I mencakup 57 desa yang masa jabatannya berakhir tahun 2027," kata Masykur.

Kata dia, seluruh tahapan penyelenggaraan mengacu pada peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2026 tentang tata cara pemilihan kepala desa.

"Keberhasilan Pilkades serentak memerlukan dukungan operasional dan logistik untuk mencukupi kebutuhan teknis panitia pemilihan, pengadaan logistik, hingga pengamanan di setiap tahapan," ucapnya menegaskan.

Selain itu, Masykur menegaskan, sosialisasi ini penting untuk memastikan para pelaksana pilkades tingkat kabupaten hingga desa memahami dengan baik tugas, wewenang dan menjaga independensi panitia, mencegah potensi konflik horizontal, serta memastikan proses pemungutan suara berjalan tertib dan aman.imbuh H. Masykur.

Sosialisasi tersebut membahas sejarah menyeluruh Ketentuan pemilih, syarat calon, tugas panitia tata tertib panitia Pilkades, tahapan kegiatan, tahapan pencalonan, persyaratan calon, penetapan calon kepala desa termasuk ketentuan kampanye, dan sejumlah hal krusial lainnya dalam tahapan Pilkades.

‎

‎

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....