Miliaran Dana UDD PMI Lobar Disorot Pengurus, Diduga Tak Dilaporkan

  • 06 Agt 2026 06:25 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Barat — Tata kelola Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Lombok Barat kembali menjadi sorotan. Persoalan itu mencuat setelah jajaran pengurus PMI Lobar mengungkap adanya sejumlah hal yang dinilai perlu dipertanggungjawabkan, mulai dari administrasi, pelaporan keuangan hingga pengawasan terhadap mutu produk darah.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua I Bidang Organisasi PMI Lombok Barat, Samsul Hadi Idris, menyusul keluarnya tiga surat dari Dinas Kesehatan Lombok Barat tertanggal 24 Juli yang disebut berkaitan dengan tindak lanjut proses audit kinerja dan audit investigatif yang dilakukan Inspektorat bersama BKSDM Lombok Barat.

Menurut Samsul, persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena jajaran pengurus PMI Lobar justru mengetahui perkembangan terkait UDD melalui pemberitaan media, bukan melalui mekanisme pelaporan internal organisasi.

“Kami menyayangkan kejadian ini. Kami sebagai pengurus justru mengetahui persoalan tersebut dari pemberitaan media. Ini menandakan ada persoalan serius di Markas PMI Lombok Barat sebagai sekretariat pengurus,” ujar Samsul. Rabu 5 Agustus 2026.

Ia menegaskan, kondisi tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi karena setiap persoalan penting yang berkaitan dengan unit kerja PMI, termasuk UDD, harus disampaikan kepada jajaran pengurus dan Dewan Kehormatan PMI Lombok Barat.

Selain persoalan tersebut, Dinas Kesehatan Lombok Barat juga disebut telah memberikan teguran tertulis kepada PMI Lobar. Dalam surat itu, PMI diminta melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah ketika merekrut aparatur sipil negara (ASN) Lombok Barat untuk bekerja di lingkungan PMI.

Samsul juga mengungkap persoalan lain yang menurutnya tidak kalah penting, yakni terkait pertanggungjawaban pengelolaan UDD PMI Lobar pada akhir 2025.

Ia menyebut, kepala UDD PMI Lombok Barat diduga tidak menyampaikan laporan mengenai penerimaan dan pengeluaran dari pengelolaan darah kepada pengurus. Padahal, laporan tersebut dinilai penting sebagai instrumen pengawasan organisasi terhadap unit kerja PMI.

“Laporan penerimaan dan pengeluaran harus menjadi bagian dari kontrol pengurus terhadap jalannya unit kerja PMI. Termasuk rencana anggaran pendapatan dan belanja UDD yang semestinya ditetapkan serta disahkan oleh pengurus,” katanya menegaskan.

Menurut Samsul, tidak adanya laporan dan rencana anggaran yang jelas berpotensi membuat pengelolaan UDD berjalan tanpa kontrol organisasi yang memadai. Ia bahkan menggambarkan kondisi tersebut seperti UDD berjalan “auto pilot”, karena pengurus disebut tidak memperoleh informasi yang semestinya menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas.

Sorotan semakin serius karena nilai transaksi layanan darah yang dikelola UDD PMI Lobar disebut mencapai miliaran rupiah.

Samsul merujuk pada Surat Keputusan Ketua PMI Lombok Barat Nomor 85/30.20.01/UDD-LBR/VIII/2024 Tahun 2024 yang menetapkan biaya pengganti pengelolaan darah (BPPD) sebesar Rp475 ribu per kantong.

Sementara itu, berdasarkan publikasi Ketua PMI Lombok Barat pada 24 April 2026 melalui media Fakta.com, jumlah pendonor disebut berada pada kisaran 1.500 hingga 2.000 orang setiap bulan.

Dengan menggunakan angka tersebut sebagai dasar perhitungan kasar, apabila setiap pendonor diasumsikan menghasilkan satu kantong darah yang dikenakan BPPD dan volumenya berlangsung selama 12 bulan, nilai bruto BPPD berada pada kisaran sekitar Rp8,55 miliar hingga Rp11,4 miliar per tahun.

Namun, angka tersebut bukan otomatis menunjukkan jumlah uang yang tidak dilaporkan. Perhitungan itu masih membutuhkan verifikasi terhadap jumlah kantong darah yang benar-benar diproses, komponen darah yang dihasilkan, ketentuan BPPD, realisasi penerimaan, biaya operasional, serta laporan keuangan resmi UDD PMI Lombok Barat.

“Nilainya bisa mencapai miliaran rupiah. Karena itu, persoalan pelaporan menjadi sangat penting agar pengurus mengetahui secara jelas bagaimana penerimaan dan pengeluaran UDD dikelola,” ucapnya.

Tak hanya keuangan, Samsul turut menyoroti aspek pengawasan mutu produk darah. Menurut dia, kualitas darah hasil pengolahan untuk kebutuhan transfusi harus mendapatkan perhatian serius karena menyangkut keselamatan masyarakat yang membutuhkan layanan darah.

Ia menyebut, pada Desember 2024 hasil pengujian mutu yang diketahui jajaran UDD PMI Lombok Barat masih membutuhkan penyempurnaan.

Karena itu, menurut Samsul, laporan berkaitan dengan manajemen keuangan dan kualitas produk darah semestinya berjalan beriringan. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan menjadi penting untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat yang secara sukarela mendonorkan darahnya.

“Kalau laporan manajemen pengelolaan keuangan maupun kualitas produk hasil pengolahan darah tidak disampaikan dengan baik, tentu kami prihatin. Ini berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi kemanusiaan,” katanya.

Samsul juga menyinggung keluarnya tiga surat Dinas Kesehatan Lombok Barat yang berkaitan dengan Souvia Mutmainnah, ASN PPPK Lombok Barat yang disebut terikat kontrak dengan pemerintah daerah dan menjalankan tugas keseharian sebagai staf di Puskesmas Kediri.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Samsul, salah satu persoalan yang muncul adalah dugaan bahwa yang bersangkutan menjalankan pekerjaan di tempat lain tanpa izin atasan. Hal tersebut disebut menjadi bagian dari proses pemberian sanksi berupa teguran tertulis sekaligus permintaan pengunduran diri dari jabatan kepala UDD PMI Lombok Barat.

“Kami berharap Dewan Kehormatan PMI Lombok Barat memanggil Ketua PMI dan Kepala UDD untuk memberikan penjelasan mengenai pertanggungjawaban ini,” ujar Samsul.

Ia juga meminta PMI Provinsi NTB mengambil langkah pengawasan dengan mendorong audit terhadap UDD PMI Lombok Barat. Menurutnya, audit diperlukan agar seluruh persoalan dapat diperiksa berdasarkan dokumen dan data yang objektif, bukan hanya berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik.

“Kami berharap PMI Provinsi NTB turun tangan dan memerintahkan audit UDD PMI Lombok Barat sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Pasal 48 ayat 3 Peraturan Organisasi Tahun 2025 tentang UDD PMI,” katanya.

Samsul menilai audit penting untuk memastikan pengelolaan UDD berjalan sesuai aturan organisasi sekaligus mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum maupun administrasi.

“Yang paling penting adalah menjaga kepercayaan masyarakat. Donor darah merupakan bentuk sumbangsih kemanusiaan untuk membantu pasien yang membutuhkan. Karena itu, pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....