Pemkab Lombok Timur Perkuat Pencegahan TPPO Melalui Penempatan PMI Resmi

  • 03 Agt 2026 07:05 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Timur - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan memastikan seluruh calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) berangkat melalui jalur resmi. Langkah tersebut dilakukan agar setiap pekerja memperoleh perlindungan hukum, jaminan sosial, serta hak-hak ketenagakerjaan secara maksimal selama bekerja di luar negeri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur, H. Suroto, mengatakan perlindungan terhadap PMI telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap calon PMI diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebelum diberangkatkan, di antaranya berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi sesuai bidang pekerjaan, sehat jasmani dan rohani, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta melengkapi seluruh dokumen administrasi yang dipersyaratkan.

"Jangan tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi. Ikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan pemerintah agar hak-hak pekerja terlindungi sejak sebelum berangkat, selama bekerja, hingga kembali ke tanah air," ujar H. Suroto. Minggu, 2 Agustus 2026.

Ia menegaskan, perlindungan pemerintah hanya dapat diberikan secara optimal apabila pekerja berangkat melalui prosedur resmi. PMI yang berangkat secara resmi berhak memperoleh penempatan sesuai kompetensi, jaminan sosial, hingga santunan apabila mengalami kecelakaan kerja atau risiko lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pemerintah masih menghadapi kendala dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural. Kondisi tersebut disebabkan tidak adanya data penempatan yang jelas sehingga menyulitkan pemerintah dalam melakukan pendampingan maupun pemberian perlindungan saat terjadi permasalahan di negara tujuan.

Sepanjang tahun ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur telah merekomendasikan sekitar 15.463 calon PMI untuk bekerja ke luar negeri. Suroto menjelaskan bahwa jumlah tersebut mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya seiring semakin terbukanya peluang kerja di dalam daerah yang memberikan alternatif lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

"Melalui penempatan yang resmi, pemerintah dapat memastikan setiap PMI memperoleh perlindungan hukum, jaminan sosial, serta pendampingan apabila menghadapi persoalan di negara penempatan. Ini juga menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang," ucap H. Suroto.

Malaysia masih menjadi negara tujuan utama bagi PMI asal Lombok Timur dengan persentase sekitar 89 persen dari total penempatan. Pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar mengikuti seluruh prosedur resmi yang telah ditetapkan sehingga seluruh hak, perlindungan, dan jaminan sosial dapat diterima secara maksimal, sekaligus meminimalkan risiko menjadi korban TPPO.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....