Kemenag KLU Libatkan Publik Susun Standar Pelayanan yang Lebih Berkualitas

  • 02 Agt 2026 07:30 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Utara – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Utara membuka ruang partisipasi masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan publik melalui Forum Konsultasi Publik (FKP). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap layanan yang diberikan semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Lombok Utara, Jumat 31 Juli 2026, dihadiri berbagai unsur pemangku kepentingan yang memberikan masukan terhadap rancangan standar pelayanan sebelum ditetapkan sebagai pedoman resmi di lingkungan Kementerian Agama.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara, H. Hamdun, S.Ag., M.H.I., mengatakan penyusunan standar pelayanan tidak hanya menjadi tanggung jawab instansi pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Menurutnya, Forum Konsultasi Publik menjadi sarana untuk menghimpun berbagai pandangan, kritik, maupun saran agar standar pelayanan yang disusun mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.

"Melalui forum ini kami ingin memastikan standar pelayanan yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mudah dipahami, serta mampu memberikan kepastian dan kualitas pelayanan yang lebih baik," katanya.

Dalam forum tersebut, peserta membahas berbagai komponen penting pelayanan publik, mulai dari alur pelayanan, persyaratan administrasi, jangka waktu penyelesaian, biaya layanan, hingga mekanisme penyampaian pengaduan. Setiap masukan yang disampaikan dicatat sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan dokumen standar pelayanan.

Kemenag Lombok Utara menilai keterlibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan pelayanan merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka. Dengan adanya komunikasi dua arah, diharapkan standar pelayanan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga mampu meningkatkan kepuasan masyarakat.

Forum Konsultasi Publik juga menjadi implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan setiap penyelenggara pelayanan wajib melibatkan masyarakat dalam penyusunan, penetapan, hingga evaluasi standar pelayanan.

Melalui forum tersebut, Kemenag Kabupaten Lombok Utara berharap tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat sehingga kualitas pelayanan publik terus meningkat, profesional, serta mampu memberikan kepastian layanan bagi seluruh masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....