Bawaslu NTB Perkuat Kapasitas Jajaran Terkait Pengawasan Dana Kampanye
- 31 Jul 2026 11:27 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Utara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus memperkuat kapasitas jajaran pengawas dalam menghadapi tahapan Pemilu melalui pendalaman mekanisme pengawasan dana kampanye. Upaya tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses kampanye berlangsung transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Diskusi Tahapan Pemilihan Umum dan Potensi Permasalahan pada Tahapan Pemilu bertema Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis 30 Juli 2026. Kegiatan diikuti Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat beserta jajaran sekretariat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, Dr. Suliadi, mengatakan penguatan pemahaman terhadap regulasi menjadi fondasi penting agar pengawasan dana kampanye dapat berjalan optimal.
Menurutnya, pengawas pemilu tidak hanya dituntut memahami aspek administrasi pelaporan dana kampanye, tetapi juga mampu memastikan setiap tahapan memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
"Pengawasan dana kampanye tidak hanya berorientasi pada kepatuhan administrasi, tetapi juga harus mampu memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Karena itu, setiap jajaran pengawas perlu memahami substansi regulasi secara komprehensif agar pengawasan dapat dilaksanakan secara efektif dan berintegritas," ujar Dr. Suliadi.
Ia menjelaskan, materi diskusi mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 18 Tahun 2023, serta Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2023 yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengawasan dana kampanye.
Selain memperkuat pemahaman regulasi, forum tersebut juga menjadi wadah berbagi pengalaman terkait berbagai persoalan yang berpotensi muncul selama proses pengawasan di lapangan.
Sementara itu, narasumber dari Bawaslu Provinsi NTB, Supardi, memaparkan bahwa pengawasan dana kampanye mencakup seluruh tahapan, mulai dari pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, kepatuhan pelaporan, hingga audit laporan dana kampanye oleh Kantor Akuntan Publik.
Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas keuangan peserta pemilu wajib didokumentasikan dan dilaporkan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
"Dana kampanye menjadi tanggung jawab peserta pemilu sehingga seluruh penerimaan dan pengeluarannya harus dibukukan serta dilaporkan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Pengawasan terhadap aspek tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu," kata Supardi.
Melalui penguatan kapasitas tersebut, Bawaslu berharap seluruh jajaran pengawas di NTB memiliki standar pemahaman yang sama sehingga mampu menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, independen, dan berintegritas pada setiap tahapan Pemilu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....