Polres Dompu Usut Tuntas Kasus Pencabulan dan Amuk Massa Manggelewa
- 30 Jul 2026 14:03 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Polres Dompu usut tuntas kasus dugaan pencabulan anak di Manggelewa yang berbuntut aksi amuk massa dan pengerusakan. Polisi jamin transparan.
RRI.CO.ID, Mataram - Kepolisian Resor (Polres) Dompu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas dan transparan dalam mengusut tuntas penanganan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang berujung pada aksi amuk massa serta pengerusakan di wilayah Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Dikutip dari rilisan resmi Humas Polres Dompu, peristiwa memprihatinkan tersebut terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 lalu di area persawahan Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa. Korban yang masih di bawah umur, sebut saja Bunga, diduga mengalami tindakan pencabulan oleh seorang pria berinisial H.H (42), warga Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.
Aksi tak terpuji tersebut memicu kemarahan warga sekitar. Sekitar pukul 11.30 WITA, ledakan emosi warga berujung pada dugaan penganiayaan terhadap terduga pelaku di sekitar lokasi kejadian. Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 12.00 WITA, pengeroyokan massa meluas hingga ke Dusun Mekar, Desa Tekasire. Sejumlah warga merobohkan pondok milik H.H serta membakar barang-barang di dalamnya.
Kapolsek Manggelewa, Iptu Zainal Arifin, S.IP, menyampaikan bahwa jajarannya bergerak cepat bergerak ke lokasi untuk meredam situasi dan mengevakuasi terduga pelaku demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kami melakukan evakuasi terhadap Sdr. H.H dari lokasi kerusuhan di Dusun Mekar. Tindakan ini murni bertujuan menyelamatkan nyawa terduga pelaku dari ancaman massa yang sedang emosi. Kami membawanya ke Mapolsek Manggelewa untuk diamankan sementara sebelum diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Iptu Zainal Arifin.
Sementara itu, dilansir dari keterangan Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si., pihak kepolisian saat ini menangani tiga laporan polisi terpisah namun saling berkaitan erat dalam rangkaian peristiwa ini.
"Kami telah menerima dan memproses tiga laporan terpisah yang saling berkaitan: pencabulan terhadap anak (SPRIN LIDIK/1099/VII/2026), pengeroyokan (SPRIN LIDIK/613/VII/2026), dan perusakan barang (Reg. Pengaduan/969/VII/2026). Tim kami telah melakukan serangkaian proses penyelidikan terhadap tiga dugaan tindak pidana tersebut, seperti Visum et Repertum, pemeriksaan saksi, olah TKP, serta koordinasi dengan DP3A dan tim psikolog. Kami akan mendalami seluruh aspek kasus ini secara transparan dan berkeadilan," tegas IPTU Fitrawan.
Sebagaimana dilaporkan oleh Kasi Humas Polres Dompu, IPTU I Nyoman Suardika, mewakili Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., pihak kepolisian mengapresiasi kesiapsiagaan personel di lapangan dan mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri (vogelvrij).
Kepolisian mengimbau seluruh keluarga korban serta elemen masyarakat untuk tetap menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Polres Dompu menjamin seluruh tahapan penyelidikan hingga penyidikan akan berjalan secara profesional, terbuka, dan akuntabel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....