Pernikahan Dini Sumbang Perceraian Tertinggi Di Dompu

  • 08 Sep 2026 10:28 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu — Angka perceraian di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, hingga September 2026 mencapai 898 perkara yang ditangani Pengadilan Agama Dompu.

Ironisnya, perkara tersebut didominasi pasangan muda, termasuk rumah tangga yang berawal dari pernikahan dini.

Panitera Muda Pengadilan Agama Dompu, Ruslan, mengatakan pasangan yang menikah pada usia muda menjadi kelompok dengan angka perceraian tertinggi.

Kondisi itu tidak terlepas dari kesiapan mental maupun kemampuan ekonomi yang belum memadai ketika membangun rumah tangga.

Menurut Ruslan, pernikahan dini juga kerap terjadi karena pasangan terpaksa menikah setelah terjadi kehamilan sebelum perkawinan.

Kondisi tersebut dapat menjadi pemicu munculnya persoalan baru dalam kehidupan keluarga.

“Pernikahan di bawah umur berdampak pada kesiapan mental dan kemampuan memenuhi kebutuhan ekonomi,” katanya, Selasa, 8 September 2026.

Dari keseluruhan perkara, cerai gugat mendominasi dengan sekitar 70 persen, sedangkan cerai talak berada di kisaran 30 persen.

Cerai gugat merupakan perkara yang diajukan istri terhadap suami. Sementara cerai talak diajukan suami terhadap istri.

Untuk cerai gugat, persoalan nafkah dan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT menjadi faktor yang banyak ditemukan. KDRT tersebut dapat berkaitan dengan sejumlah persoalan lain, seperti penyalahgunaan narkoba, perselingkuhan hingga konsumsi minuman keras.

Selain faktor ekonomi, kehadiran pihak ketiga juga menjadi pemicu keretakan rumah tangga. Perselingkuhan maupun suami yang menikah lagi tanpa sepengetahuan atau persetujuan istri dalam sejumlah kasus berakhir dengan gugatan ke pengadilan.

Sementara pada cerai talak, alasan yang disampaikan suami lebih beragam. Di antaranya tudingan istri melakukan nusyuz, tidak menghargai suami, hingga persoalan pengelolaan keuangan keluarga.

“Termasuk ada yang menilai istrinya tidak bisa mengatur keuangan rumah tangga atau dianggap boros,” katanya.

Persoalan juga muncul dalam rumah tangga ketika salah satu pasangan bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri.

Pada awalnya, keberangkatan istri sebagai buruh migran mendapat persetujuan suami. Namun, jarak dan perubahan kondisi selama bekerja di luar negeri terkadang memicu konflik berkepanjangan hingga berujung perceraian.

Dalam sejumlah kasus, setelah rumah tangga berakhir, salah satu pihak kemudian menikah kembali. Ada suami yang menikah secara diam-diam, sementara sebagian pekerja migran perempuan juga membangun rumah tangga baru dengan pria lain.

Tingginya perceraian pasangan muda menjadi perhatian karena dampaknya tidak berhenti pada berakhirnya hubungan suami istri.

Pernikahan dini yang berujung perceraian berpotensi menciptakan persoalan sosial dan ekonomi baru.

Ketika pasangan belum memiliki kemandirian ekonomi, perceraian dapat meningkatkan kerentanan keluarga dan memperbesar risiko kemiskinan.

Kondisi tersebut juga beririsan dengan upaya pemerintah menekan angka stunting.

Keluarga muda yang belum siap secara ekonomi maupun pengasuhan berpotensi menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan gizi dan tumbuh kembang anak.

Karena itu, tingginya angka perkara perceraian di Dompu menjadi pengingat bahwa pencegahan pernikahan dini tidak hanya berkaitan dengan usia perkawinan, tetapi juga kesiapan mental, ekonomi, kesehatan reproduksi, serta kemampuan pasangan membangun keluarga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....