Efisiensi Anggaran, TPP Ke-13 ASN Mataram Dibayar 50 Persen
- 28 Jul 2026 21:00 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram-Pemerintah Kota Mataram memastikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap dibayarkan pada 2026. Namun, besaran TPP yang diterima pegawai negeri sipil (PNS) hanya sebesar 50 persen sebagai bentuk penyesuaian terhadap kemampuan keuangan daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Sekretaris Daerah Kota Mataram H. Lalu Alwan Basri mengatakan, pembayaran TPP ke-13 telah direncanakan sejak penyusunan anggaran sehingga pelaksanaannya tidak mengalami kendala.
"Tidak ada kendala. Memang ketersediaan anggaran hanya 50 persen sehingga itu yang kami bayarkan. Semua sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," kata Alwan, Selasa 28 Juli 2026.
Alwan menjelaskan, besaran TPP yang diterima masing-masing PNS tidak sama karena masih harus melalui perhitungan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Perhitungan tersebut mempertimbangkan sejumlah komponen, termasuk tingkat kedisiplinan pegawai serta mekanisme administrasi yang berlaku.
"Tergantung perhitungannya di masing-masing OPD. Ada komponen kedisiplinan yang ikut menjadi dasar penilaian," ujarnya.
Kebijakan pembayaran TPP ke-13 sebesar 50 persen berbeda dengan tahun sebelumnya yang dibayarkan penuh atau 100 persen. Penyesuaian itu dilakukan sebagai konsekuensi dari efisiensi belanja daerah serta berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah harus melakukan prioritas penggunaan anggaran tanpa mengabaikan hak-hak dasar ASN.
Meski nilai TPP ke-13 mengalami penyesuaian, Pemkot Mataram memastikan hak ASN lainnya tetap dipenuhi. Selain membayarkan gaji ke-13 bagi PNS, pemerintah juga menyiapkan gaji ke-13 untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.
"PPPK paruh waktu juga akan menerima gaji ke-13, sedangkan besarannya disesuaikan dengan hasil perhitungan yang berlaku," kata Alwan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....