Akuisisi Gedung Eks Bank Belanda di Ampenan Ditunda hingga 2029

  • 30 Sep 2026 10:31 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram–Pemerintah Kota Mataram menunda rencana akuisisi gedung bersejarah eks bank Pemerintah Belanda (Nederlandsch Indische Handelsbank) di kawasan Pantai Ampenan, karena masih terdapat persoalan administrasi terkait status dan peralihan hak kepemilikan bangunan tersebut.

Sekretaris Daerah Kota Mataram H. Lalu Alwan Basri mengatakan, keputusan itu diambil setelah Pemkot Mataram melakukan kajian bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak kejaksaan terhadap dokumen kepemilikan aset tersebut. Dari penelusuran diketahui, bangunan itu sebelumnya dimiliki warga negara asing dan kemudian beralih kepada pengusaha asal Mataram.

“Berdasarkan masukan dari kejaksaan, kami tidak bisa langsung melakukan pembayaran. Ada ketentuan mengenai jeda waktu setelah peralihan kepemilikan dari WNA kepada warga Indonesia, minimal tiga tahun,” katanya, Rabu 30 September 2026.

Dengan ketentuan tersebut, Pemkot Mataram memilih menunda, bukan membatalkan, rencana pembelian gedung tersebut. Alwan mengatakan, anggaran yang sebelumnya pernah disiapkan sekitar Rp9 miliar pada 2024 telah dialihkan untuk kegiatan lain, sedangkan pengadaan kembali kemungkinan baru dapat dianggarkan pada 2029 dengan nilai menyesuaikan hasil appraisal terbaru.

“Ini menjadi risiko yang harus kami ikuti. Kalau proses pembelian dilakukan pada 2029, tentu kami harus menunggu hasil appraisal terbaru karena nilai aset bisa berubah,” ujarnya.

Meski demikian, Pemkot Mataram tetap berkomitmen memiliki bangunan tersebut sebagai upaya menyelamatkan aset bersejarah sekaligus mendukung pengembangan kawasan Kota Tua Ampenan.

"Jika akuisisi terealisasi, gedung eks bank Pemerintah Belanda itu direncanakan dimanfaatkan sebagai museum yang menceritakan sejarah Kota Tua Ampenan," kata Alwan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....