Diskominfotik NTB: Tertib Frekuensi Radio Jadi Fondasi Transformasi Digital

  • 23 Jul 2026 10:53 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Diskominfotik NTB menegaskan penggunaan spektrum frekuensi radio yang tertib menjadi fondasi utama percepatan transformasi digital di daerah.
  • Penggunaan frekuensi yang tidak sesuai aturan berpotensi menimbulkan interferensi dan mengganggu layanan telekomunikasi, termasuk layanan yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat.
  • Pemprov NTB bersama Balmon SFR Mataram mengajak seluruh pemangku kepentingan menjaga ketertiban spektrum frekuensi untuk mendukung layanan digital yang andal dan pembangunan daerah.

RRI.CO.ID, Lombok Barat – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio yang tertib menjadi fondasi utama dalam mempercepat transformasi digital di daerah. Penggunaan frekuensi yang tidak sesuai aturan dinilai berpotensi mengganggu layanan telekomunikasi hingga komunikasi yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Ahsanul Halik, saat membuka Sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Alat/Perangkat Telekomunikasi di Hotel Montana, Senggigi, Lombok Barat, Kamis, 23 Juli 2026.

Menurut Ahsanul, transformasi digital kini menjadi kebutuhan dalam pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga aktivitas ekonomi. Seluruh layanan tersebut bergantung pada infrastruktur telekomunikasi yang didukung pemanfaatan spektrum frekuensi radio secara tertib dan legal.

"Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, tetapi strategi pembangunan nasional dan daerah agar NTB menjadi lebih maju, inklusif, dan berdaya saing," ujarnya.

Ia menjelaskan, spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang terbatas sehingga pemanfaatannya harus diatur secara cermat. Penggunaan frekuensi secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan dapat memicu interferensi yang mengganggu layanan komunikasi, termasuk layanan vital.

Karena itu, Ahsanul menilai tanggung jawab menjaga ketertiban spektrum frekuensi tidak hanya berada di tangan pemerintah dan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR), tetapi juga membutuhkan keterlibatan operator telekomunikasi, akademisi, pelaku usaha, media, dan masyarakat.

Pemerintah Provinsi NTB, kata dia, terus mendorong percepatan transformasi digital melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pengembangan Satu Data NTB, peningkatan literasi digital, penguatan keamanan informasi, hingga pengembangan ekosistem ekonomi digital.

"Transformasi digital harus mampu menjangkau desa-desa sehingga manfaat teknologi benar-benar dirasakan masyarakat," katanya.

Ahsanul juga mengapresiasi peran Balmon SFR Kelas II Mataram dalam mengawasi penggunaan spektrum frekuensi, menangani gangguan komunikasi, mengawasi perangkat telekomunikasi, hingga mendukung komunikasi saat terjadi bencana.

Ia mencontohkan pengalaman gempa bumi NTB pada 2018 yang menunjukkan pentingnya komunikasi radio ketika jaringan telekomunikasi mengalami gangguan.

Sementara itu, Kepala Balmon SFR Kelas II Mataram, Kasno, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pengguna perangkat telekomunikasi mengenai penggunaan spektrum frekuensi sesuai peraturan.

"Kami berharap peserta memahami tata cara penggunaan frekuensi radio yang benar sehingga dapat menghindari berbagai bentuk pelanggaran," ujarnya.

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap tumbuh kesadaran bersama bahwa spektrum frekuensi radio merupakan aset strategis yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab untuk mendukung transformasi digital serta pembangunan di NTB.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....