Pemkab Bima Gandeng Pertamina Perketat Distribusi LPG Bersubsidi
- 21 Jul 2026 10:37 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Bima - Pemerintah Kabupaten Bima bersama PT Pertamina Patra Niaga memperkuat pengawasan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi menyusul tingginya permintaan masyarakat yang memicu kelangkaan di sejumlah wilayah. Langkah tersebut dibarengi dengan penambahan pasokan LPG subsidi melalui program extra dropping sebesar 100 persen dari rata-rata penyaluran harian.
Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menjelaskan stok LPG secara umum masih aman. Namun, meningkatnya kebutuhan masyarakat membuat Pertamina segera menambah distribusi agar tidak terjadi kekosongan di pangkalan.
"Kami memastikan stok dan penyaluran LPG 3 kilogram tetap aman. Penambahan pasokan dilakukan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan masyarakat Kabupaten dan Kota Bima," katanya.
Penambahan alokasi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permintaan tambahan fakultatif dari Pemerintah Kabupaten Bima.
Distribusi tambahan mulai disalurkan sejak 16 Juli dan terus dilanjutkan hingga kondisi pasokan kembali normal. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bima juga mengerahkan seluruh perangkat daerah terkait bersama Pertamina untuk mengawasi penyaluran LPG subsidi.
"Pengawasan melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bagian Perekonomian Setda, agen LPG, camat, Kapolsek, Danramil, hingga pemerintah desa," kata Kabag Protokol dan Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin.
Sejumlah wilayah yang telah menjadi fokus pengawasan antara lain Kecamatan Monta, Kecamatan Sape, dan Kecamatan Bolo. Di daerah tersebut, tim gabungan melakukan pembinaan kepada pangkalan sekaligus memastikan distribusi LPG bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Pemerintah juga meminta seluruh camat, Muspika, kepala desa, ketua RW dan ketua RT meningkatkan pengawasan sesuai Surat Edaran Bupati Bima agar tidak terjadi penimbunan maupun penjualan kepada pihak yang tidak berhak.
Pertamina mengingatkan seluruh pangkalan agar mematuhi HET dan tidak menjual LPG subsidi kepada pengecer. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diminta berperan aktif mengawasi distribusi LPG dengan melaporkan setiap dugaan penyimpangan kepada Pertamina Call Center 135 maupun aparat pemerintah setempat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....