LBHA BKPRMI NTB Usulkan Lima Langkah Cegah Kekerasan di Pesantren
- 11 Jul 2026 12:36 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA) BKPRMI Nusa Tenggara Barat mengusulkan lima langkah strategis untuk memperkuat perlindungan santri sekaligus mencegah terulangnya kasus kekerasan di lingkungan pondok pesantren.
Direktur LBHA BKPRMI NTB, Solihin, menilai penanganan kasus kekerasan di lembaga pendidikan tidak cukup dilakukan melalui proses hukum semata, tetapi juga membutuhkan pembenahan sistem pengawasan dan kolaborasi lintas sektor.
Ia mengusulkan reformasi tata kelola dan pengawasan pondok pesantren melalui penguatan akreditasi berbasis kesejahteraan anak, audit sistem pengasuhan, serta peningkatan fungsi pengawasan Kementerian Agama hingga tingkat daerah.
Selain itu, LBHA BKPRMI NTB mendorong penghentian budaya senioritas yang kerap dibungkus dengan alasan pendisiplinan. Menurutnya, pola pembinaan harus diarahkan pada pendekatan disiplin positif disertai mekanisme pelaporan yang aman bagi santri.
Solihin juga mengusulkan pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Santri di tingkat kabupaten hingga kecamatan yang melibatkan tokoh masyarakat, psikolog, pekerja sosial, serta didukung layanan pengaduan atau hotline yang terintegrasi.
Di bidang penegakan hukum, aparat diminta menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) maupun Undang-Undang Perlindungan Anak secara konsisten. Ia menegaskan kasus kekerasan berat tidak seharusnya diselesaikan melalui jalur mediasi atau kekeluargaan.
LBHA BKPRMI NTB juga mendorong peningkatan edukasi kepada wali santri mengenai hak-hak anak serta keterlibatan organisasi keagamaan dalam mengampanyekan bahwa segala bentuk kekerasan bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin.
Menurut Solihin, langkah-langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan bagi seluruh santri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....