LPG 3Kg Masih Dijual di Atas Ketentuan, Ini Penjelasan Disdag Lobar

  • 09 Jul 2026 18:58 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Barat – Ketersediaan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram di Kabupaten Lombok Barat dipastikan masih dalam kondisi aman. Pemerintah daerah kini memusatkan perhatian pada pengawasan harga jual di tingkat pengecer agar tetap sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Lombok Barat.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lombok Barat, H. Moh. Adnan, S.Sos., mengatakan hingga saat ini stok LPG 3 kilogram di tingkat distributor, agen maupun pangkalan tidak mengalami kendala.

"Sampai saat ini gas LPG 3 kilogram di tingkat distributor, agen maupun pangkalan aman. Yang sedang kami lakukan sekarang adalah pengawasan di lapangan bersama tim dari Bagian Ekonomi Setda dan tim Dinas Perdagangan untuk mengecek harga di tingkat pengecer sekaligus di pangkalan," ujarnya, Kamis 9 Juli 2026.

Menurutnya, pemerintah telah menetapkan batas maksimal harga jual LPG 3 kilogram di tingkat pengecer sebesar Rp22 ribu per tabung sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati. Hasil pemantauan di sejumlah wilayah menunjukkan sebagian besar pengecer telah mematuhi ketentuan tersebut, meski masih ditemukan harga yang sedikit lebih tinggi.

"Dari hasil pengecekan di beberapa titik, termasuk di Batulayar dan Kuripan, memang ada yang menjual Rp22 ribu, tetapi masih ada juga yang Rp23 ribu per tabung. Alasan mereka karena tabung diantar langsung dari pangkalan sehingga ada tambahan biaya operasional atau distribusi," katanya.

Meski demikian, Dinas Perdagangan tetap meminta seluruh pengecer untuk kembali menyesuaikan harga sesuai ketentuan pemerintah.

"Kami menyarankan seluruh pengecer agar kembali mengikuti Surat Edaran Bupati dengan menjual maksimal Rp22 ribu sehingga masyarakat memperoleh LPG bersubsidi dengan harga yang semestinya," tegasnya.

Pengawasan juga dilakukan hingga ke wilayah terpencil. Saat monitoring dan evaluasi di Kecamatan Sekotong, khususnya Desa Batu Putih, tim masih menemukan harga LPG yang melampaui batas yang telah ditentukan.

"Di Batu Putih memang masih ditemukan harga di atas Rp22 ribu. Namun alasannya tetap sama, yakni adanya biaya transportasi atau operasional karena tabung diantar dari pangkalan ke lokasi pengecer," ucapnya.

Adnan menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET), harga LPG 3 kilogram untuk wilayah dengan jarak distribusi hingga 60 kilometer ditetapkan sebesar Rp18 ribu per tabung, sedangkan distribusi hingga 120 kilometer sebesar Rp19 ribu. Sementara kondisi geografis Lombok Barat dinilai tidak masuk kategori jarak distribusi yang jauh.

"Karena wilayah Lombok Barat tidak sampai 120 kilometer, kami meminta agar kenaikan harga di lapangan tidak terlalu tinggi. Kami memahami adanya biaya distribusi, tetapi jangan sampai memberatkan masyarakat," katanya menegaskan.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Perdagangan telah menginstruksikan tim pengawas untuk mendata seluruh pengecer yang menjual LPG di atas ketentuan. Data tersebut akan menjadi bahan evaluasi sekaligus laporan kepada pimpinan daerah.

"Tim kami diminta merekap nama pengecer, alamat, NIK, serta harga jualnya. Dari laporan itu akan diketahui mana yang sudah sesuai Surat Edaran dan mana yang masih belum mematuhi ketentuan," ujarnya.

Meski belum menerapkan sanksi administratif kepada pengecer, pemerintah lebih mengedepankan pembinaan melalui pendekatan persuasif. Langkah tegas baru akan dilakukan apabila ditemukan dugaan pelanggaran di tingkat pangkalan yang menjual melebihi Harga Eceran Tertinggi.

"Untuk saat ini kami masih mengedepankan pendekatan persuasif agar mereka menjual sesuai Surat Edaran Bupati, yakni Rp22 ribu. Namun apabila dari hasil pemantauan ditemukan pangkalan yang menjual melebihi HET sebagaimana diatur dalam SK Gubernur, tim akan turun melakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....