FKUB Lombok Barat: Semua Umat Berhak Bangun Rumah Ibadah Sesuai Aturan
- 08 Jul 2026 15:31 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Barat – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lombok Barat menegaskan komitmennya menjaga kebebasan setiap umat beragama dalam menjalankan ibadah, termasuk memberikan ruang yang sama terhadap pembangunan rumah ibadah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua FKUB Kabupaten Lombok Barat, H. Suhaimi Syamsuri, mengatakan setiap permohonan rekomendasi pembangunan rumah ibadah yang diajukan kepada FKUB akan diproses secara cepat selama seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
"Selama syarat administrasi telah lengkap, FKUB akan segera memproses dan menerbitkan rekomendasi. FKUB dan Kementerian Agama memiliki ranah masing-masing dalam proses tersebut," ujarnya, Rabu 8 Juli 2026.
Menurutnya, prinsip utama FKUB bukan hanya memastikan proses administrasi berjalan sesuai aturan, tetapi juga menjamin tidak ada satu pun kelompok masyarakat yang dihalangi untuk membangun rumah ibadah maupun menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya.
"Yang paling penting adalah setiap umat beragama tidak boleh dihalangi kehendaknya untuk membangun rumah ibadah, apalagi untuk beribadah. FKUB membuka ruang seluas-luasnya agar seluruh umat dapat menjalankan ajaran agamanya dengan aman, nyaman, dan tenteram," katanya menegaskan.
Suhaimi menilai keberagaman yang dimiliki Lombok Barat merupakan kekuatan yang harus terus dijaga. Ia berharap masyarakat memandang perbedaan sebagai anugerah, bukan sumber persoalan.
"Lombok Barat harus terus kita wujudkan sebagai daerah yang toleran. Keberagaman adalah berkah, bukan masalah. Kalau ada persoalan, pendekatan yang kami lakukan adalah edukasi dan literasi kepada masyarakat," ucapnya.
Ia menjelaskan, selama ini FKUB lebih banyak menghadapi persoalan yang berawal dari kesalahpahaman masyarakat mengenai simbol maupun bangunan keagamaan.
Salah satu contoh yang kerap muncul adalah anggapan bahwa setiap bangunan milik umat Hindu yang berdiri di halaman rumah merupakan pura.
"Banyak laporan yang masuk, masyarakat bertanya kenapa ada pembangunan pura. Setelah kami jelaskan, ternyata tidak semuanya adalah pura. Bangunan yang berada di lingkungan rumah umat Hindu itu umumnya adalah sanggah, sedangkan pura merupakan tempat ibadah bersama. Nama, fungsi, dan penggunaannya tentu berbeda," katanya.
Meski berasal dari latar belakang agama yang berbeda, Suhaimi menegaskan FKUB memiliki pemahaman yang cukup mengenai tradisi setiap agama sehingga mampu memberikan penjelasan yang benar kepada masyarakat.
"Kami berkewajiban memberikan pemahaman yang benar agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat mengganggu kerukunan. Inilah peran FKUB sebagai jembatan komunikasi antarumat beragama," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Lombok Barat telah lama menjadi miniatur keberagaman Indonesia. Kehidupan masyarakat lintas agama telah tumbuh dan berkembang secara berdampingan, mulai dari desa hingga kawasan perkotaan.
Menurut data FKUB, jumlah rumah ibadah di Kabupaten Lombok Barat mencapai ratusan unit yang terdiri dari masjid, pura, serta rumah ibadah agama lainnya. Kondisi tersebut menunjukkan tingginya tingkat toleransi dan penghormatan terhadap hak beragama di daerah tersebut.
Suhaimi berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu benar terkait pembangunan rumah ibadah. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan dialog dan saling memahami demi menjaga suasana yang damai.
"Kerukunan hanya bisa terwujud jika masyarakat saling menghormati, memahami perbedaan, dan tidak mudah berprasangka. Itu yang terus kami bangun bersama seluruh elemen masyarakat di Lombok Barat," katanya mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....