Harmonisasi Raperda Bale Mediasi untuk Keselarasan Regulasi
- 08 Jul 2026 15:19 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mataram. Kedua Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Bale Mediasi dan Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat ZI Kanwil Kemenkum NTB, Rabu, 8 Juli 2026, dengan dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Mataram, Bale Mediasi Kota Mataram, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB.
Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTB, Taufan Arisandy. Dalam sambutannya, Taufan menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan untuk memastikan kesesuaian materi muatan dengan peraturan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan yang baik, serta teknik penyusunan yang sesuai ketentuan.
| Baca juga: Anggaran Bale Mentaram Berpotensi Bertambah |
“Harmonisasi tidak hanya bertujuan menyelaraskan substansi pengaturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga memastikan setiap rancangan peraturan disusun secara sistematis, jelas, dan memiliki kepastian hukum sehingga dapat diimplementasikan secara efektif di masyarakat,” ujar Taufan.
Dalam pembahasan Raperda tentang Bale Mediasi, Pemerintah Kota Mataram menjelaskan bahwa pembentukan regulasi tersebut dilatarbelakangi kebutuhan masyarakat akan mekanisme penyelesaian sengketa yang mengedepankan pendekatan restorative justice, musyawarah, dan mufakat.
Bale Mediasi yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Wali Kota dinilai perlu memiliki landasan hukum yang lebih kuat melalui Peraturan Daerah. Tim harmonisasi Kanwil Kemenkum NTB memberikan sejumlah masukan terkait penyempurnaan konsideran, dasar hukum, teknik penyusunan norma, serta perumusan ketentuan pidana agar sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
| Baca juga: Penataan Bale Mentaram Makin Matang |
Sementara itu, pembahasan Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah difokuskan pada penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025.
Tim harmonisasi memberikan masukan terkait penyempurnaan judul, konsideran menimbang, serta beberapa ketentuan substantif, termasuk kebutuhan klarifikasi mengenai pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tipe A yang harus didukung oleh hasil pemetaan risiko bencana, beban kerja, kemampuan keuangan daerah, dan evaluasi kelembagaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui proses harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum NTB memastikan kedua rancangan peraturan daerah telah dikaji dari aspek substansi maupun teknik penyusunan sehingga menghasilkan regulasi yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB bersama perwakilan Pemerintah Kota Mataram selaku pemrakarsa.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan instrumen penting untuk menjamin kualitas produk hukum daerah agar selaras dengan sistem hukum nasional.
Menurutnya, regulasi yang disusun secara cermat dan sesuai ketentuan akan memberikan kepastian hukum, mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....