Dorong Hilirisasi Inovasi, Kemenkum NTB Hadiri Bimtek Sentra KI

  • 08 Jul 2026 15:00 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, mengikuti Bimbingan Teknis Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar bagi Sentra Kekayaan Intelektual (KI). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 7 Juli 2026.

Kegiatan ini diikuti oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Sentra KI perguruan tinggi, serta berbagai pemangku kepentingan yang bergerak di bidang kekayaan intelektual.

Kegiatan yang dikemas dalam format IP Talks tersebut akan berlangsung selama delapan hari, mulai 7 hingga 22 Juli 2026. Acara dibuka oleh Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Yasmon, yang menekankan pentingnya peran perguruan tinggi sebagai pusat lahirnya berbagai karya dan inovasi yang memiliki potensi kekayaan intelektual.

Menurutnya, keberadaan Sentra KI menjadi instrumen strategis untuk mengelola, melindungi, serta mendorong hilirisasi hasil riset agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

“Perguruan tinggi merupakan dapur kreasi yang menghasilkan banyak kekayaan intelektual. Melalui Sentra KI, potensi tersebut dapat dikelola secara lebih baik sehingga mampu mendorong komersialisasi dan hilirisasi hasil riset yang berdampak nyata bagi masyarakat. Kami berharap seluruh perguruan tinggi dapat memiliki wadah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungannya,” ujar Yasmon.

Pada sesi materi, peserta mendapatkan pembekalan mengenai peran Sentra Kekayaan Intelektual dalam ekosistem inovasi. Materi pertama disampaikan oleh Helitha Novianty Muchtar dari Direktorat Pengelolaan Bisnis Universitas Padjajaran yang menjelaskan fungsi Sentra KI sebagai jembatan antara penelitian, industri, dan masyarakat.

Dalam paparannya, Helitha mengulas dasar hukum pembentukan Sentra KI, perannya dalam hilirisasi hasil riset, model komersialisasi kekayaan intelektual, hingga pentingnya mengubah kekayaan intelektual dari sekadar dokumen menjadi dampak yang dapat dirasakan masyarakat.

Materi berikutnya disampaikan oleh Claudia Valeriana Gregorius dari Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi DJKI yang membahas urgensi pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi, struktur organisasi, tahapan pendirian, hingga bentuk pendampingan yang dapat diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Selanjutnya, Arif Rachman memberikan pemaparan teknis mengenai tata cara pembuatan akun permohonan paten, merek, dan hak cipta bagi Sentra KI perguruan tinggi. Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi diskusi interaktif dan post-test sebagai bagian dari evaluasi pembelajaran peserta.

Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan perguruan tinggi dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) guna mendorong peningkatan perlindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual di daerah.

Selain itu, Kanwil Kemenkum NTB juga akan melakukan pendataan kembali terhadap perguruan tinggi yang belum memiliki Sentra KI sebagai langkah percepatan penguatan ekosistem kekayaan intelektual di Nusa Tenggara Barat.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa penguatan Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran dan perlindungan kekayaan intelektual di daerah.

Menurutnya, kolaborasi antara Kanwil Kemenkum, perguruan tinggi, dan BRIDA perlu terus diperkuat agar potensi inovasi yang lahir di Nusa Tenggara Barat dapat terlindungi, dikembangkan, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta perekonomian daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....