Kasus Santri Dibakar di Loteng Segera Masuk Tahap Penetapan Tersangka
- 07 Jul 2026 15:16 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Tengah – Proses hukum kasus dugaan pembakaran terhadap dua santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah terus berlanjut. Penyidik Polres Lombok Tengah yang dibackup Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB dijadwalkan menggelar perkara pada Kamis pekan ini sebagai tahapan menuju penetapan tersangka.
Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja mengatakan seluruh rangkaian penyidikan telah dilakukan. Gelar perkara akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
"Hari Kamis rencananya akan dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu akan diambil kesimpulan terkait penetapan tersangka," ujar Kapolda saat mengunjungi salah satu korban, Syahid Al-Qadri, di Lombok Tengah.
Menurut Kapolda, penyidikan dapat berjalan setelah salah satu keluarga korban membuat laporan polisi. Penanganan perkara dilakukan oleh Polres Lombok Tengah dengan pendampingan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional.
Di sela memastikan perkembangan penyidikan, Kapolda juga mengunjungi rumah korban sebagai bentuk empati. Ia melihat langsung kondisi korban yang mengalami luka bakar cukup serius dan memastikan kedua korban akan menjalani perawatan lanjutan di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.
"Kami datang melihat langsung kondisi korban yang mengalami luka cukup parah. Untuk perawatan lanjutan, kedua korban akan kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara agar mendapatkan penanganan yang lebih intensif," katanya.
Selain menanggung biaya pengobatan, Polda NTB juga memberikan santunan kepada keluarga korban. Orang tua korban akan mendampingi selama proses perawatan di Mataram.
Kapolda turut mengimbau seluruh pengelola lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren, agar mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan perlindungan hak anak. Ia menegaskan tidak boleh ada relasi kuasa yang membuat santri takut melaporkan tindakan kekerasan maupun pelanggaran yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Di bidang pendidikan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB Zamroni Aziz memastikan hak pendidikan kedua korban tetap terpenuhi. Kemenag NTB tengah mengurus administrasi perpindahan sekolah agar korban dapat melanjutkan pendidikan di madrasah tsanawiyah negeri setelah menjalani pemulihan.
Sebagai langkah pencegahan, Kemenag NTB bersama Pemerintah Provinsi NTB, aparat penegak hukum, dan para pemangku kepentingan juga tengah menyusun kode etik serta standar operasional prosedur (SOP) bagi pondok pesantren. Regulasi tersebut akan disosialisasikan hingga tingkat desa dengan melibatkan pemerintah desa, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat untuk memperkuat pengawasan di lingkungan pesantren.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....