NTB Integrasikan Program Bedah Rumah dan Desa Berdaya

  • 07 Jul 2026 15:14 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Pemerintah Provinsi NTB mengintegrasikan BSPS dengan program Desa Berdaya Transformatif untuk mempercepat penanganan 10 ribu unit rumah tidak layak huni hingga akhir 2026.
  • Program diprioritaskan untuk masyarakat desil 1 (tingkat kemiskinan paling ekstrem) dengan target tiga dari empat indikator integrasi pemerintah pusat dapat diwujudkan.
  • Pemprov NTB mengusulkan kenaikan nilai bantuan BSPS dari Rp20 juta menjadi Rp30 juta per unit karena peningkatan harga material dan kebutuhan konstruksi tahan gempa di NTB.

RRI.CO.ID, Matram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengintegrasikan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan program Desa Berdaya Transformatif untuk mempercepat penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) sekaligus menekan angka kemiskinan ekstrem. Langkah ini ditempuh untuk mengejar target pembangunan dan rehabilitasi 10 ribu unit rumah hingga akhir 2026.

Strategi tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kantor Bappeda NTB, Senin, 6 Juli 2026.

Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri mengatakan lima bulan sisa tahun anggaran harus dimanfaatkan secara optimal agar target tersebut tercapai. Menurut dia, sasaran program diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk kategori desil 1 atau kelompok dengan tingkat kemiskinan paling ekstrem.

"Kita mengedepankan data desil 1 agar bisa dituntaskan terlebih dahulu. Program ini juga akan dipadukan dengan Desa Berdaya karena desa-desa tersebut memang menjadi prioritas penanganan kemiskinan ekstrem," kata Indah.

Ia menjelaskan integrasi BSPS dengan Desa Berdaya merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat agar program perumahan dikolaborasikan dengan berbagai program prioritas nasional. Pemerintah Provinsi NTB menargetkan sedikitnya tiga dari empat indikator integrasi yang ditetapkan pemerintah pusat dapat diwujudkan di daerah.

Selain itu, Pemprov NTB mengusulkan kenaikan nilai bantuan BSPS dari Rp20 juta menjadi Rp30 juta per unit. Penyesuaian tersebut dinilai penting karena harga material bangunan terus meningkat, terlebih NTB merupakan daerah rawan gempa yang membutuhkan konstruksi rumah lebih kuat.

Pemprov juga mendorong agar bantuan rumah disinergikan dengan program sertifikasi tanah melalui Kementerian ATR/BPN sehingga penerima tidak hanya memperoleh hunian layak, tetapi juga kepastian hukum atas kepemilikan aset.

Data Balai Pelaksana Perumahan dan Kawasan Permukiman Nusa Tenggara I mencatat sebanyak 9.976 unit rumah telah memperoleh instruksi verifikasi dari pemerintah pusat. Rinciannya, 1.514 unit berada di kawasan perkotaan dan 8.462 unit di kawasan pesisir. Dari jumlah itu, 8.276 unit telah memasuki tahap pelaksanaan dan verifikasi.

Namun sebagian besar kuota tersebut berasal dari usulan berbagai kementerian dan lembaga sehingga belum sepenuhnya menyasar masyarakat miskin ekstrem yang menjadi prioritas Pemerintah Provinsi NTB.

Kepala Bappeda NTB Baiq Nelly Yuniarti mengungkapkan dari 5.025 kepala keluarga miskin ekstrem di 40 Desa Berdaya Transformatif, hanya 222 rumah yang sesuai dengan data usulan dalam aplikasi SiBARU pemerintah pusat. Artinya, sekitar 4.803 rumah masih belum terakomodasi sehingga diperlukan sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah.

"Kami perlu melakukan penyandingan dan pembersihan data agar kuota bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak," ujarnya.

Kepala Dinas PUPRPKP NTB, Lalu Wijaya Kusuma menambahkan penerima yang gugur pada tahap verifikasi lapangan diharapkan dapat langsung digantikan oleh warga miskin ekstrem di lokasi Desa Berdaya agar kuota bantuan tidak terbuang.

Dalam rapat tersebut, sejumlah pemerintah daerah juga menyampaikan kendala pelaksanaan di lapangan. Pemerintah Kota Mataram menilai bantuan Rp20 juta per unit sudah tidak memadai sehingga menambahkan dana pendamping melalui APBD hingga Rp25 juta per unit.

Kabupaten Sumbawa Barat bahkan mengalokasikan Rp30 juta untuk rehabilitasi rumah dan Rp50 juta bagi pembangunan rumah baru. Sementara Lombok Tengah, Dompu, dan Kota Bima menekankan pentingnya penyediaan sanitasi, tata ruang, serta prasarana permukiman agar rumah yang dibangun benar-benar layak huni.

Di sisi lain, Kantor Wilayah BPN NTB mengusulkan sertifikasi gratis terhadap 1.458 bidang tanah milik masyarakat berpenghasilan rendah pada 2026. Bersama Balai Perumahan, BPN juga melakukan penyisiran data penerima bantuan sejak 2015 hingga 2026 guna mempercepat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Meski demikian, BPN mengingatkan proses sertifikasi tetap bergantung pada kesesuaian tata ruang. Pengalaman di Kabupaten Dompu menunjukkan dari 163 bidang tanah yang telah dibangun, hanya 35 bidang yang dapat diterbitkan sertifikat karena sebagian besar berada di kawasan pertanian.

Pemprov NTB memastikan pemutakhiran data bersama pemerintah kabupaten/kota akan terus dilakukan agar seluruh kuota bantuan terserap optimal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....