Perda Ketertiban Umum Mulai Berlaku, Satpol PP KLU Perkuat Pengawasan Pelaku Usaha

  • 01 Jul 2026 06:44 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Utara- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) resmi mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Regulasi baru tersebut menjadi dasar hukum bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memperkuat pengawasan sekaligus penegakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran perda, termasuk di sektor usaha.

Kepala Satpol PP KLU, Totok Surya Saputra, mengatakan perda yang baru menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2015 itu disusun untuk menyesuaikan dinamika pembangunan dan kebutuhan penataan daerah yang terus berkembang.

Menurutnya, salah satu ruang lingkup yang menjadi perhatian dalam implementasi perda tersebut adalah tertib usaha. Meskipun pengelolaan administrasi perizinan dan legalitas usaha berada di bawah kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, Satpol PP memiliki kewenangan melakukan tindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perda.

"Perda Nomor 6 Tahun 2025 mengatur 13 ruang lingkup ketertiban, salah satunya tertib usaha. Secara teknis perizinan dan administrasi memang menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal. Namun apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perda, kami dapat melakukan tindakan sesuai kewenangan yang diberikan," ujarnya, Senin 29 Juni 2026.

Selain mengatur ketertiban usaha, perda tersebut juga mencakup berbagai aspek lain, di antaranya penataan ruang wilayah, ketertiban jalan dan angkutan jalan, pengelolaan sungai serta sempadan pantai, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pemasangan reklame dan menara telekomunikasi, pelayanan kesehatan hingga penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Totok menjelaskan, pendekatan penegakan hukum tetap mengedepankan langkah persuasif. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan perda tidak langsung dikenakan sanksi tegas, melainkan diberikan surat peringatan sebagai tahapan pembinaan.

Namun demikian, apabila dalam proses pengawasan ditemukan dugaan tindak pidana, Satpol PP akan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami mengedepankan pembinaan melalui surat peringatan terlebih dahulu. Tetapi apabila ditemukan unsur pidana, tentu akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Lombok Utara berharap implementasi perda baru tersebut mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus menciptakan kondisi daerah yang lebih tertib, aman, dan kondusif bagi investasi.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....