Kearifan Lokal Jadi Andalan, KLU Perkuat Peran Masyarakat Adat Kelola Hutan
- 01 Jul 2026 06:45 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Utara- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) meyakini pengakuan hukum terhadap kawasan hutan adat tidak hanya memberikan kepastian hak bagi masyarakat hukum adat, tetapi juga menjadi strategi memperkuat konservasi hutan melalui kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, mengatakan masyarakat adat selama ini memiliki sistem pengelolaan hutan yang mengedepankan keseimbangan alam. Aturan adat yang diterapkan dinilai mampu menjaga kelestarian kawasan sekaligus melindungi sumber daya alam yang menjadi penopang kehidupan masyarakat.
Menurutnya, berbagai larangan adat masih dipatuhi hingga kini, termasuk tidak mengambil pohon yang tumbang secara alami di kawasan tertentu serta menjaga keberadaan mata air yang dianggap sebagai bagian penting dari kehidupan masyarakat.
"Pola konservasi masyarakat adat sangat kuat. Mereka memiliki aturan sendiri yang selama ini terbukti mampu menjaga kelestarian hutan," ujarnya, Senin 29 Juni 2026.
Ia menambahkan, pengakuan terhadap hutan adat juga akan memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kawasan hutan. Selama ini, keterbatasan jumlah personel kehutanan menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan kawasan yang luas.
Dengan adanya legalitas, masyarakat hukum adat dapat berperan lebih aktif sebagai penjaga kawasan karena memiliki keterikatan langsung dengan wilayah tersebut melalui norma dan hukum adat yang telah berlaku secara turun-temurun.
Kusmalahadi menyebut pendekatan tersebut menjadi bagian dari perubahan paradigma pemerintah dalam penyelesaian konflik pengelolaan kawasan hutan. Hubungan antara negara dan masyarakat adat kini diarahkan menjadi kemitraan dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Ia menilai kebijakan percepatan pengakuan hutan adat yang dicanangkan pemerintah pusat merupakan momentum untuk menyelesaikan berbagai persoalan tenurial sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan kawasan berbasis masyarakat.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara tengah mengusulkan pengakuan sekitar 300 hektar hutan adat yang berada di Kecamatan Bayan, Kayangan, dan Gangga. Setelah seluruh tahapan verifikasi, pemetaan, serta pengukuran batas kawasan selesai, pemerintah pusat akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar hukum pengelolaan kawasan oleh masyarakat hukum adat.
Pemkab berharap pengakuan tersebut mampu menciptakan perlindungan hutan yang lebih efektif sekaligus menjaga keberlangsungan fungsi ekologis kawasan melalui pengelolaan yang berbasis pada nilai-nilai adat dan budaya lokal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....