Kemenkum NTB Harmonisasi Raperwali Kota Bima untuk Perkuat Tata Kelola

  • 30 Jun 2026 19:17 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Barat mengharmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Bima tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan Kota Bima. Harmonisasi tersebut digelar di Ruang Rapat ZI Kanwil Kemenkum NTB pada Selasa, 30 Juni 2026.

Rapat dipimpin Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Pahittiartik, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB. Kegiatan ini melibatkan Bagian Hukum Setda Kota Bima, Dinas Kesehatan Kota Bima, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB.

Dalam pengantarnya, Pahittiartik menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bima, Firdaus, menjelaskan penyusunan Raperwali bertujuan memberikan dasar hukum yang jelas bagi pembentukan dan pengelolaan Instalasi Farmasi di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bima. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pelayanan kefarmasian yang lebih profesional, efektif, dan memiliki kepastian hukum.

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat Kesehatan dan SDM Dinas Kesehatan Kota Bima, Anna Tahfidziyah, menjelaskan keberadaan regulasi tersebut dibutuhkan untuk mendukung pengelolaan pelayanan kefarmasian melalui penempatan sumber daya manusia sesuai kompetensi, pembagian tugas yang jelas, serta koordinasi antarunit yang lebih optimal.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB juga memberikan sejumlah rekomendasi penyempurnaan substansi Raperwali, mulai dari penambahan dasar hukum yang mengacu pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, penyempurnaan kewenangan pengawasan pangan olahan dalam kemasan, hingga penyesuaian rumusan tugas dan fungsi Instalasi Farmasi agar sesuai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, secara terpisah menyampaikan bahwa harmonisasi menjadi instrumen penting dalam menghasilkan regulasi daerah yang implementatif dan berkualitas.

"Harapan kami harmonisasi ini dapat menghasilkan rumusan peraturan yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Rapat diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi sebagai bentuk kesepakatan atas hasil pembahasan sebelum Raperwali memasuki tahapan selanjutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....