Pemprov NTB Dorong RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan
- 14 Jun 2026 06:30 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
- kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat.
RRI.CO.ID, Matram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Tujuannya, utuk memberikan kepastian hukum bagi komunitas adat, terutama terkait wilayah, sumber daya alam, dan hak tradisional.
Keinginan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah NTB, Abul Chair, saat menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Kamis, 11 Juni 2026.
Abul mengatakan NTB memiliki kekayaan adat dan budaya yang telah tumbuh serta berkembang selama ratusan tahun. Menurutnya, keberadaan masyarakat adat bukan hanya bagian dari identitas daerah, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga harmoni sosial dan kelestarian lingkungan.
“NTB memiliki kekayaan adat, budaya, dan kearifan lokal yang menjadi fondasi dalam menjaga kehidupan masyarakat serta pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Abul.
Ia menilai RUU Masyarakat Adat harus menjadi instrumen hukum yang mampu melindungi sekaligus memberdayakan masyarakat adat. Regulasi tersebut, kata dia, perlu menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul, khususnya terkait wilayah adat dan pengelolaan sumber daya alam.
“Yang kami harapkan, RUU ini dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat adat, serta memastikan mereka menjadi bagian dari pembangunan,” katanya.
Dalam forum tersebut, Pemprov NTB menyampaikan sejumlah persoalan masyarakat adat yang terjadi di Pulau Sumbawa, mulai dari konflik wilayah adat, kawasan perkebunan, pertambangan hingga kawasan hutan.
Pemprov menilai persoalan masyarakat adat tidak hanya menyangkut aspek budaya, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, tata ruang, pengelolaan sumber daya alam, dan keadilan pembangunan.
Karena itu, NTB mengusulkan sejumlah poin dalam RUU Masyarakat Adat, di antaranya percepatan pengakuan hukum masyarakat adat, pembentukan Sistem Satu Peta Wilayah Adat Nasional, penyelesaian konflik agraria berbasis pemetaan terpadu, serta penguatan peran masyarakat adat sebagai mitra pembangunan.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan penyusunan RUU Masyarakat Adat dilakukan untuk memberikan perlindungan dan jaminan hukum bagi masyarakat yang hidup di wilayah adat.
“Undang-undang ini kita buat untuk melindungi masyarakat yang tinggal di wilayah adat sehingga pengelolaan tanah, wilayah budaya, sumber daya, dan berbagai aspek lainnya mendapat jaminan hukum yang kuat,” kata Doli.
Ia menjelaskan Baleg DPR RI terus melakukan penyerapan aspirasi dari berbagai daerah sebagai bagian dari proses meaningful participation agar RUU yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat adat.
Pemprov NTB berharap RUU Masyarakat Adat tidak berhenti pada pengakuan keberadaan masyarakat adat, tetapi juga mampu menjamin perlindungan wilayah, pemerataan manfaat pembangunan, serta menjadikan masyarakat adat sebagai mitra strategis negara dalam menjaga lingkungan dan kebudayaan.
“Pemerintah Provinsi NTB mendukung penuh hadirnya Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai landasan hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat adat di Indonesia,” kata Abul.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....