Kelangkaan LPG 3 Kilogram di Dompu Dinilai akibat Lonjakan Permintaan Musiman
- 10 Jun 2026 11:35 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Dompu - Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang kerap dikeluhkan warga Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, setiap tahun dinilai bukan semata-mata disebabkan keterbatasan pasokan. Persoalan tersebut disebut berakar pada lonjakan permintaan musiman yang tidak diimbangi dengan penambahan kuota distribusi dari PT Pertamina.
Setiap memasuki Mei hingga Juni, antrean panjang warga di pangkalan gas kembali terjadi. Harga jual tabung melon pun kerap melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), bahkan warga harus berebut untuk mendapatkan LPG bersubsidi tersebut.
Warga Kelurahan Simpasai, Sukardi mengatakan, kondisi tersebut terus berulang setiap tahun tanpa solusi yang jelas.
“Kalau sudah masuk musim ini, masyarakat selalu kesulitan mendapatkan gas. Kadang harus antre lama dan harga juga naik,” ujarnya, Rabu, 10 Juni 2026.
Fenomena tersebut dipicu meningkatnya konsumsi LPG di tengah aktivitas pertanian masyarakat. Pada periode Mei hingga Juni, banyak petani yang sebelumnya tinggal di lahan pertanian kembali ke rumah dan mulai menggunakan gas untuk kebutuhan rumah tangga.
Di sisi lain, petani bawang merah juga mulai mengolah lahan untuk musim tanam baru. Aktivitas pertanian itu menjadi salah satu penyumbang terbesar konsumsi LPG, baik untuk pengolahan lahan maupun kebutuhan lainnya.
Persoalan mendasar lainnya adalah ketidaksesuaian antara pertumbuhan konsumsi dan alokasi distribusi. Kuota LPG 3 kilogram untuk Kabupaten Dompu disebut tidak mengalami peningkatan signifikan, sementara jumlah pengguna rumah tangga dan pelaku usaha mikro terus bertambah setiap tahun.
Kepala Bagian Ekonomi Setda Dompu, Sukarno menilai kondisi tersebut membutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap data konsumen dan kuota distribusi LPG bersubsidi.
Menurutnya, regulasi nasional sebenarnya telah memberikan kewenangan cukup besar kepada pemerintah daerah untuk mengendalikan distribusi dan pengawasan LPG 3 kilogram.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021, misalnya, mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap HET LPG 3 kilogram di wilayah masing-masing.
Sementara Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 mengatur tata kelola penyediaan LPG bersubsidi agar tepat sasaran bagi masyarakat dan usaha mikro.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 juncto Perpres Nomor 59 Tahun 2020 menetapkan LPG 3 kilogram sebagai barang penting, sehingga pemerintah daerah memiliki mandat memastikan ketersediaan pasokan dan menjaga harga tetap sesuai HET.
“Secara operasional, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk merekomendasikan penambahan pangkalan baru, melakukan pengawasan distribusi dan harga, menerbitkan regulasi turunan terkait pengendalian distribusi, hingga melakukan verifikasi data penerima subsidi,” katanya.
Ketua Komisi III DPRD Dompu, Muhammad Ikhsan mempertanyakan sejauh mana kewenangan tersebut telah dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, jika persoalan ini terus berulang setiap tahun dengan pola yang sama, maka seharusnya ada langkah antisipatif sebelum krisis terjadi.
“Penambahan kuota musiman, pengawasan harga di pangkalan, hingga penambahan titik distribusi di wilayah sentra pertanian bawang sebenarnya bisa dilakukan lebih awal,” katanya.
Ia menilai tanpa intervensi yang terstruktur, masyarakat Dompu akan terus menghadapi persoalan yang sama setiap tahun, mulai dari antrean panjang, harga gas yang melonjak, hingga sulitnya memperoleh LPG bersubsidi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....