Ombudsman NTB Tegaskan Sekolah Tak Boleh Wajibkan Pembayaran BPP

  • 10 Jun 2026 07:21 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram – Ombudsman Nusa Tenggara Barat mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak lagi mewajibkan pembayaran Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) kepada siswa maupun orang tua menyusul kebijakan moratorium pungutan pendidikan yang diberlakukan Pemerintah Provinsi NTB.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTB, Dwi Sudarsono, mengatakan kebijakan moratorium tersebut telah ditegaskan melalui surat edaran gubernur. Karena itu, sekolah tidak diperkenankan menarik pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik.

“Pungutan itu sekarang sudah dimoratorium oleh gubernur dan sudah ada surat edarannya,” kata Dwi, Selasa 9 Juni 2026.

Menurutnya, sekolah perlu memahami perbedaan antara pungutan dan sumbangan. Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sedangkan sumbangan dilakukan secara sukarela tanpa adanya paksaan maupun ketentuan nominal tertentu.

Dwi menjelaskan, salah satu alasan penghentian sementara BPP berkaitan dengan temuan pengelolaan keuangan yang menunjukkan bahwa pungutan pendidikan semestinya masuk terlebih dahulu ke kas daerah sebagai bagian dari pendapatan pemerintah daerah.

“Kalau masuk kategori pungutan, seharusnya masuk kas daerah dulu. Tidak langsung sekolah yang mengelola,” ujarnya.

Ia juga menilai sektor pendidikan bukan termasuk objek retribusi daerah yang dapat dibebankan kepada masyarakat. Karena itu, sekolah diminta berhati-hati dalam menerapkan kebijakan pembiayaan pendidikan agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Ombudsman menegaskan bahwa sumbangan yang dikelola komite sekolah tidak boleh ditetapkan dalam jumlah tertentu ataupun dibatasi dengan tenggat waktu pembayaran.

“Kalau ada kewajiban membayar sekian rupiah setiap bulan, itu bukan lagi sumbangan,” katanya, menesaskan.

Ombudsman NTB juga menyoroti masih adanya praktik di sejumlah sekolah yang mengarah pada kewajiban pembayaran dengan berbagai istilah. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan maladministrasi apabila membebani peserta didik maupun orang tua.

Lebih lanjut, Dwi mengingatkan sekolah tidak boleh mengaitkan pembayaran sumbangan dengan layanan pendidikan yang menjadi hak siswa. Ia menegaskan rapor, kartu ujian, maupun ijazah tidak boleh ditahan karena alasan administrasi keuangan.

“Kalau membatasi pengambilan rapor, ijazah, atau ikut ujian karena alasan uang, itu tidak boleh,” katanya.

Ia menambahkan, praktik meminta surat pernyataan pelunasan atau mewajibkan pembayaran tertentu sebagai syarat memperoleh layanan pendidikan dapat dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi.

Ombudsman NTB membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran terkait pungutan pendidikan di sekolah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....