Tiga Koperasi Tambang Rakyat NTB Kantongi Izin Operasi
- 08 Jun 2026 09:55 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai menerbitkan izin operasi bagi koperasi tambang rakyat
- Hingga pertengahan 2026, baru tiga koperasi yang mengantongi izin resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB dari total 13 koperasi yang mengajukan izin pertambangan rakyat (IPR)
- Keberadaan IPR diharapkan menjadi jalan legalisasi bagi aktivitas tambang rakyat yang selama ini berjalan tanpa izin
RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai menerbitkan izin operasi bagi koperasi tambang rakyat. Hingga pertengahan 2026, baru tiga koperasi yang mengantongi izin resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB dari total 13 koperasi yang mengajukan izin pertambangan rakyat (IPR).
Tiga koperasi yang telah memperoleh izin operasi itu berada di Kabupaten Sumbawa dan Dompu. Masing-masing yakni Koperasi Bukit Selonong Lestari di Blok Lantung 2, Kabupaten Sumbawa, Koperasi Mineral Elang Mas di Blok Lantung 1, Kabupaten Sumbawa, serta Koperasi Produsen Bhara Satonda Prima di Kabupaten Dompu.
Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin mengatakan izin operasi diterbitkan setelah koperasi dinilai memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis, termasuk kesesuaian lokasi, profil koperasi, hingga izin lingkungan. Setiap koperasi diberi hak mengelola lahan tambang seluas 10 hektare.
“Berdasarkan hasil masukan dan pengajuan perizinan dari koperasi serta yang memenuhi persyaratan baik lokasi, profil koperasi dan izin lingkungan, yang kami terbitkan sampai hari ini baru tiga izin koperasi tambang,” kata Samsudin, Senin, 8 Juni 2026.
Menurut Samsudin, koperasi yang telah memperoleh izin kini dapat menjalankan aktivitas pertambangan rakyat secara legal. Namun sebagian besar pengajuan lainnya masih tertahan karena proses perizinan lingkungan belum rampung.
Selain itu, sejumlah lokasi tambang berada di kawasan hutan sehingga membutuhkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan. “Ada juga yang masih terkait tata ruang sehingga harus diverifikasi oleh BPN, pemerintah daerah, sampai pemerintah desa,” ujarnya.
Pemerintah pusat sebelumnya telah menetapkan 16 blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) di NTB yang tersebar di Lombok Barat, Sumbawa, Sumbawa Barat, dan Bima. Kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai lokasi tambang emas ilegal.
Samsudin mengatakan keberadaan IPR diharapkan menjadi jalan legalisasi bagi aktivitas tambang rakyat yang selama ini berjalan tanpa izin. “Tambang emas ilegal memang berada di sejumlah lokasi di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Dengan adanya izin pertambangan rakyat, aktivitas itu diarahkan menjadi legal,” katanya.
Sesuai ketentuan, koperasi pertambangan rakyat wajib berada di dalam kawasan WPR yang telah ditetapkan pemerintah. Luas satu WPR maksimal 25 hektare, sedangkan setiap koperasi hanya diperbolehkan mengelola paling luas 10 hektare.
Dari 13 koperasi yang mengajukan izin sejak akhir 2025, sebagian masih terkendala izin lingkungan dan rekomendasi IPPKH. Sedikitnya terdapat lima lokasi koperasi tambang rakyat yang masuk kawasan hutan, yakni empat lokasi di Pulau Lombok dan satu lokasi di Kabupaten Dompu.
Sebagai bagian dari syarat penerbitan IPR, pemerintah daerah juga diwajibkan menyusun dokumen Reklamasi Pasca Tambang (RPT). Pada APBD Perubahan 2025, Pemprov NTB mengalokasikan anggaran untuk penyusunan dokumen RPT bagi 16 blok WPR di NTB. Dokumen tersebut akan terintegrasi dengan izin lingkungan dan kajian teknis pengelolaan limbah pertambangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....