Ribuan Kendaraan Pelat Luar Berkeliaran di NTB, Pemprov Siapkan Sanksi

  • 02 Jun 2026 10:18 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai memperketat aturan bagi kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi dan berdomisili di NTB.
  • Kendaraan roda dua maupun roda empat dari luar daerah diwajibkan segera melakukan balik nama.
  • Bappenda NTB sebelumnya mencatat sedikitnya enam ribu kendaraan luar daerah beroperasi di NTB
  • Pemprov NTB juga berencana menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), khususnya untuk kendaraan kategori mewah.

RRI.Co.ID, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai memperketat aturan bagi kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi dan berdomisili di NTB. Kendaraan roda dua maupun roda empat dari luar daerah diwajibkan segera melakukan balik nama. Jika tidak, pemilik kendaraan terancam dikenai denda.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan kebijakan itu disiapkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Kalau kendaraan dari luar kita wajibkan balik nama, karena mereka menggunakan jalan kita, minimal bayar pajaklah untuk daerah ini,” kata Nelly di Mataram, Selasa, 2 Juni 2026.

Kebijakan tersebut berlaku bagi kendaraan luar daerah yang pemiliknya berdomisili di NTB. Adapun kendaraan berstatus fidusia dikecualikan.

Menurut Nelly, aturan itu tidak semata-mata untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk penertiban administrasi kendaraan. Pemprov NTB menggandeng Direktorat Lalu Lintas Polda NTB dalam pelaksanaannya.

“Tujuannya selain meningkatkan pajak daerah juga untuk penertiban identitas kendaraan. Jangan sampai tindakan kejahatan menggunakan kendaraan yang identitasnya tidak jelas,” ujarnya.

Bappenda NTB sebelumnya mencatat sedikitnya enam ribu kendaraan luar daerah beroperasi di NTB. Jumlah tersebut terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat.

Pemerintah daerah sempat memberikan program balik nama gratis agar kendaraan-kendaraan tersebut bisa menjadi objek pajak NTB mulai tahun berikutnya. Namun kebijakan insentif itu disebut tidak akan berlangsung selamanya.

“Kita berharap ada kesadaran wajib pajak yang memang berputar-putar di NTB untuk membayar pajaknya di sini,” kata Nelly.

Pemprov NTB juga berencana menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), khususnya untuk kendaraan kategori mewah. Kenaikan menyasar sepeda motor di atas 150 CC dan mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.500 CC.

Menurut Nelly, tarif pajak kendaraan di NTB masih lebih rendah dibanding sejumlah provinsi lain. “Jawa Timur sudah 12 persen, NTT juga 12 persen. Kita masih di kisaran 9 sampai 10 persen, sekarang menuju 10 sampai 11 persen,” ujarnya.

Selain mengatur kendaraan luar daerah, raperda baru itu juga memuat sejumlah objek pajak baru. Salah satunya pajak untuk aktivitas tambang rakyat yang selama ini belum masuk dalam skema penerimaan daerah.

Pemprov juga akan mengenakan pungutan terhadap penggunaan bahu jalan provinsi untuk kepentingan usaha komersial, termasuk jaringan utilitas seperti provider telekomunikasi.

“Misalnya provider itu sudah berapa kilometer menggunakan ruang jalan kita, itu potensi usaha,” ujarnya.

Raperda tersebut juga mengatur pemanfaatan air permukaan oleh pelaku usaha. Selama ini, menurut Nelly, pemerintah kesulitan mengukur penggunaan air secara pasti karena hanya berdasarkan laporan perusahaan.

Dalam aturan baru nanti, pelaku usaha diwajibkan memasang meter pada sumber air yang digunakan. Jika tidak memasang alat ukur, mereka akan dikenai sanksi denda.

“Selama ini mereka bilang pakai sekian, ya kita percaya saja. Sekarang harus terukur jelas,” kata dia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....