Empat Kecamatan di Lombok Timur Diusulkan Dapat Fasilitasi RDTR
- 03 Jun 2026 16:15 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Timur - Setelah pada tahun 2024 dua kecamatan di Kabupaten Lombok Timur mendapatkan fasilitasi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pada tahun 2027 mendatang empat kecamatan lainnya direncanakan memperoleh fasilitasi serupa. Empat wilayah tersebut yakni Kecamatan Sembalun, Kecamatan Jerowaru, Kecamatan Selong, serta kawasan Rasimas yang meliputi Kecamatan Terara, Sikur, dan Masbagik.
Fasilitasi tersebut menjadi salah satu hasil konsultasi Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dengan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, di Jakarta. Pertemuan yang turut dihadiri Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik itu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyiapkan ruang investasi yang berkelanjutan di Gumi Patuh Karya.
Bupati Haerul Warisin menjelaskan, keberadaan RDTR sangat penting karena menjadi pedoman operasional dalam proses perizinan pembangunan, baik untuk kawasan perumahan maupun tempat usaha.
"Dengan adanya RDTR, pemanfaatan ruang dapat berjalan lebih teratur, aman, dan berkelanjutan," ucapnya Rabu, 3 Juni 2026.
Menurutnya, manfaat RDTR telah terlihat pada Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Sambelia yang sebelumnya memperoleh fasilitasi penyusunan dokumen tersebut. Kedua wilayah itu menunjukkan peningkatan nilai investasi yang cukup signifikan setelah memiliki RDTR.
RDTR merupakan dokumen perencanaan tata ruang wilayah skala rinci yang mengatur pemanfaatan ruang dan dilengkapi dengan peraturan zonasi. Dokumen ini menjadi penjabaran lebih operasional dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota sekaligus berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang, pedoman pemberian izin, serta dasar penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.
Selain membahas fasilitasi penyusunan RDTR, pertemuan tersebut juga membahas percepatan pembahasan lintas kementerian terhadap Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kabupaten Lombok Timur.
"Kami berharap proses tersebut dapat segera dituntaskan guna mendukung kepastian hukum dan iklim investasi yang lebih kondusif di daerah," katanya.
Dengan bertambahnya wilayah yang memiliki RDTR, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur optimistis pengelolaan tata ruang dan pengembangan investasi dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan. Disamping itu memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....