Tujuh Warga Binaan Buddha Lapas Lombok Barat Raih Remisi Waisak

  • 01 Jun 2026 00:00 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Barat – Momentum Hari Raya Waisak 2569 BE/2026 M membawa kabar baik bagi warga binaan beragama Buddha di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Sebanyak tujuh warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan Remisi Khusus Waisak sebagai bentuk penghargaan negara atas kepatuhan dan kesungguhan mereka dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Pemberian remisi tersebut dilaksanakan pada Minggu 31 Mei 2026. Seluruh penerima memperoleh Remisi Khusus Sebagian (RK-I) dengan pengurangan masa pidana antara satu hingga dua bulan. Meski demikian, mereka tetap harus menjalani sisa masa hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Guntur Ilman Putra, menjelaskan pemberian remisi tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui proses penilaian yang ketat sesuai ketentuan yang berlaku.

"Remisi yang diberikan pada momentum Hari Raya Waisak ini merupakan bentuk penghargaan negara atas komitmen warga binaan dalam mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh," ujarnya.

Menurut Guntur, warga binaan yang berhak menerima remisi harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif maupun substantif. Di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Proses tersebut juga melibatkan pengawasan wali pemasyarakatan serta asesmen risiko yang dilakukan oleh asesor untuk memastikan kelayakan setiap warga binaan yang diusulkan menerima hak remisi.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M. Fadli, menilai remisi merupakan bagian penting dari implementasi sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, perubahan perilaku, dan reintegrasi sosial.

"Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi negara terhadap perubahan perilaku dan kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan," katanya.

Lebih lanjut, Fadli menegaskan bahwa pemberian remisi diharapkan mampu menjadi dorongan positif bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama berada di dalam lapas.

"Hak remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan agar tetap menjaga perilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali berperan positif di tengah masyarakat setelah bebas nanti," ucapnya.

Dengan pemberian remisi khusus Waisak tersebut, Lapas Kelas IIA Lombok Barat kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya berfokus pada pelaksanaan hukuman, tetapi juga pada pembinaan karakter dan pembentukan pribadi yang lebih baik bagi setiap warga binaan.

"Pembinaan yang berkelanjutan menjadi kunci utama dalam mewujudkan proses reintegrasi sosial yang berhasil," katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....