LCC Resmi Kembali Jadi Aset Daerah, Pemkab Lobar Siapkan Langkah Besar
- 30 Mei 2026 10:45 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Barat – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mulai mengambil langkah besar untuk menyelamatkan dan mengoptimalkan kembali aset strategis daerah berupa lahan Lombok City Center (LCC) seluas 8,3 hektare yang berada di Desa Gerimaks Indah, Kecamatan Narmada.
Setelah resmi kembali dikuasai pemerintah daerah, Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ), memastikan pihaknya tengah memproses pencabutan status lahan tersebut sebagai penyertaan modal pada PT Tripat. Langkah itu dilakukan agar aset bernilai tinggi tersebut kembali sepenuhnya menjadi milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
"Sekarang status lahan LCC masih berada dalam penyertaan modal PT Tripat. Saya sudah bersurat ke DPRD untuk melakukan revisi Perda agar tanah itu tidak lagi menjadi penyertaan modal, melainkan kembali menjadi aset milik pemerintah daerah," ujar LAZ. Selasa 26 Mei 2026.
Menurutnya, revisi regulasi menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan aset ke depan memiliki kepastian hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan seperti yang terjadi pada masa lalu.
Pemkab Lombok Barat pun tengah mengkaji sejumlah opsi pemanfaatan lahan tersebut agar dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah dan masyarakat.
Meski lahan akan kembali menjadi aset daerah, pemerintah tidak menutup kemungkinan tetap melibatkan PT Tripat dalam pengembangannya. Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah memberikan dukungan pendanaan kepada perusahaan daerah tersebut untuk mengembangkan kawasan sesuai konsep bisnis yang disiapkan.
Namun demikian, LAZ mengakui pengelolaan lahan seluas itu membutuhkan perencanaan matang dan investasi yang tidak sedikit.
"Tentu semua opsi sedang kami kaji. Yang paling penting adalah bagaimana aset ini bisa menjadi lebih produktif dan memberikan manfaat nyata bagi daerah," katanya.
Selain persoalan status lahan, Pemkab Lombok Barat juga akan segera memanggil pihak PT Blis untuk membahas keberadaan bangunan yang berdiri di atas kawasan LCC.
Pasalnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, lahan telah kembali menjadi milik pemerintah daerah, sedangkan bangunan yang ada di atasnya masih menjadi aset PT Blis.
"Kami akan memanggil pihak PT Blis untuk membicarakan konsep dan solusi terbaik terkait bangunan yang ada di atas lahan tersebut. Kami berharap ada titik temu yang menguntungkan semua pihak," ujar LAZ.
Ia menjelaskan, salah satu kemungkinan yang dapat ditempuh adalah melakukan kesepakatan nilai aset antara pemerintah daerah dan PT Blis. Setelah itu, kawasan tersebut dapat ditawarkan kepada investor atau pihak ketiga yang memiliki minat dan kemampuan mengelola kawasan secara profesional.
Menurutnya, kerja sama operasi (KSO) yang sebelumnya menjadi dasar pengelolaan kawasan itu kini sudah tidak berlaku setelah adanya keputusan pengembalian lahan kepada pemerintah daerah.
"Karena sudah diputuskan bahwa lahan kembali menjadi milik Pemkab, maka KSO sebelumnya otomatis tidak berlaku lagi. Sementara bangunan tetap menjadi milik PT Blis," tegasnya.
LAZ menegaskan peluang kerja sama tetap terbuka bagi seluruh investor, tidak hanya PT Blis. Pemerintah daerah akan membuka ruang bagi siapa saja yang memiliki konsep bisnis jelas dan mampu mengembangkan kawasan secara optimal.
Namun apabila tidak ditemukan kesepakatan dengan PT Blis, Pemkab Lombok Barat telah menyiapkan langkah tegas.
"Kami akan menghitung nilai sewa atas penggunaan lahan tersebut. Kalau tidak ada kesepakatan, maka sewa akan diberlakukan atau bangunan itu dipindahkan," tegasnya.
Selain itu, pemerintah juga membuka kemungkinan menggunakan jasa appraisal independen untuk menghitung nilai ekonomis tanah maupun bangunan secara objektif. Hasil penilaian tersebut nantinya dapat menjadi dasar dalam menentukan pola kerja sama dengan investor baru.
Tidak menutup kemungkinan pula diterapkan skema sewa progresif yang nilainya meningkat setiap tahun sesuai perkembangan kawasan dan nilai investasi yang masuk.
Terkait berbagai usulan yang muncul, mulai dari pembangunan pusat olahraga, kawasan rekreasi, waterpark hingga pusat perbelanjaan, LAZ menilai seluruh ide tersebut sangat memungkinkan diwujudkan.
Namun menurutnya, tantangan terbesar terletak pada kesiapan investor yang bersedia menanamkan modal dalam jumlah besar untuk merealisasikan proyek tersebut.
"Pembangunan kawasan seperti itu membutuhkan biaya yang sangat besar. Tidak mungkin seluruhnya menggunakan APBD, sehingga dibutuhkan pihak ketiga yang benar-benar serius dan memiliki kapasitas investasi," katanya menegaskan.
Karena itu, setiap calon mitra kerja sama nantinya akan melalui proses evaluasi ketat agar pemerintah tidak kembali menghadapi persoalan yang sama seperti sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Barat, H. Bagus Dwipayana, memastikan pemerintah daerah akan memperkuat seluruh aspek hukum dalam pengelolaan aset LCC ke depan.
Menurutnya, salah satu poin penting yang akan diperjelas adalah adanya batas waktu yang tegas dalam setiap perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga.
"Kami pastikan persoalan seperti yang terjadi sebelumnya tidak akan terulang lagi. Semua kerja sama akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan memiliki jangka waktu yang jelas," ujarnya.
Bagus menjelaskan aset LCC yang telah dikembalikan kepada pemerintah daerah terdiri dari dua sertifikat tanah. Sementara bangunan yang berdiri di atas kawasan tersebut tetap tercatat sebagai milik pihak ketiga.
Ia menegaskan seluruh proses pengelolaan selanjutnya akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan kepentingan masyarakat Lombok Barat.
"Kami ingin memastikan aset strategis daerah ini benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat," katanya mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....