Pemkot Mataram Perketat Pengawasan Rumah Kos

  • 26 Mei 2026 13:37 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Kota Mataram menegaskan kembali pentingnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Penyelenggaraan Pondokan sebagai langkah memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Mataram. Penegasan itu muncul setelah serangkaian kasus yang terjadi di sejumlah rumah kos dalam beberapa pekan terakhir.

Pemkot menilai keberadaan aturan tersebut tidak hanya mengatur administrasi rumah kos, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum), termasuk perlindungan terhadap penghuni maupun masyarakat sekitar.

“Perda tentang rumah kos dibuat bukan tanpa alasan. Aturan ini hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjamin keselamatan dan keamanan lingkungan,” ujar Asisten I Setda Kota Mataram H. Lalu Martawang, Selasa 26 Mei 2026.

Langkah penguatan pengawasan dilakukan menyusul dua kasus yang menjadi perhatian publik. Peristiwa pertama terjadi pada Senin dini hari, 18 Mei 2026, ketika seorang mahasiswi ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Lingkungan Sakura, Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang.

Sementara insiden kedua terjadi pada Jumat malam, 22 Mei 2026, berupa perkelahian antara dua pria di sebuah rumah kos di Lingkungan Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, yang berujung pada kematian.

Menyikapi kondisi tersebut, Pemkot Mataram berencana meningkatkan keterlibatan pemerintah kecamatan dan kelurahan dalam pengawasan aktivitas rumah kos. Pengawasan itu akan dilakukan bersama aparat kepolisian dan TNI guna mendeteksi potensi gangguan keamanan lebih dini.

“Ke depan, kecamatan dan kelurahan akan lebih aktif bersama aparat keamanan untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas rumah kos agar potensi gangguan kamtibmas bisa dicegah sejak awal,” katanya.

Selain aparat pemerintah, masyarakat juga diminta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Pemkot mendorong keterlibatan kepala lingkungan, RT, pelindung masyarakat (Satlinmas), hingga warga sekitar untuk memperkuat pengawasan sosial di masing-masing wilayah.

"Kami berharap penerapan Perda rumah kos dapat berjalan lebih efektif sehingga tercipta lingkungan permukiman yang aman, tertib, dan kondusif di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat perkotaan di Kota Mataram," kata Martawang

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....