Ketua DPRD NTB Sesalkan Penutupan Ritel Modern di Lombok Tengah

  • 26 Mei 2026 08:56 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Isvie Rupaeda, menyesalkan keputusan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang menutup 25 gerai ritel modern
  • Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan dampak ekonomi sebelum mengambil keputusan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan
  • Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menutup 25 gerai ritel modern karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan

RRI.CO.ID, Mataram - Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Isvie Rupaeda, menyesalkan keputusan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang menutup 25 gerai ritel modern. Ia menilai langkah itu seharusnya bisa dibicarakan lebih dulu tanpa harus langsung menghentikan operasional usaha.

Isvie mengatakan, jika memang ada aturan yang dilanggar, pemerintah daerah sebaiknya memberikan kesempatan kepada pengelola gerai untuk memperbaiki dan melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi. Menurut dia, penutupan bukan satu-satunya jalan dalam menegakkan aturan.

“Kalau memang ada aturan yang dilanggar, seharusnya dibicarakan dan diberikan waktu untuk menyelesaikan. Jangan langsung ditutup,” kata Isvie dikonfirmasi usai sidang paripurna di Kantor Gubernur NTB, Senin, 25 Mei 2026.

Ia mengaku prihatin karena penutupan gerai ritel modern itu tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga menyangkut pekerja dan masyarakat yang bergantung pada aktivitas ekonomi di gerai tersebut.

Menurut Isvie, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan dampak ekonomi sebelum mengambil keputusan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan. Ia berharap kebijakan yang diambil tetap mengedepankan solusi tanpa merugikan masyarakat.

“Ini persoalan ekonomi dan masyarakat. Dalam kondisi seperti sekarang, saya berharap pemerintah lebih bijak dalam membuat keputusan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menutup 25 gerai ritel modern karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Pemerintah daerah menyebut penutupan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan yang berlaku. Namun, kebijakan itu memicu perhatian karena dinilai berdampak pada pekerja dan aktivitas ekonomi di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....