NTB Dapat Jatah 6.418 Bedah Rumah dari Pemerintah Pusat
- 23 Mei 2026 14:09 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Pemerintah pusat mulai menggulirkan program bedah rumah dalam skala besar di Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun ini.
- Sebanyak 6.418 unit rumah tidak layak huni akan direnovasi lewat Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di NTB.
- Program BSPS ditujukan untuk memperbaiki kualitas hunian warga yang selama ini masih tinggal di rumah tidak layak huni.
RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah pusat mulai menggulirkan program bedah rumah dalam skala besar di Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun ini. Melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), sebanyak 6.418 unit rumah tidak layak huni akan direnovasi lewat Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Program ini ditujukan untuk memperbaiki kualitas hunian warga yang selama ini masih tinggal di rumah tidak layak huni, sekaligus menekan kawasan permukiman kumuh di berbagai daerah di NTB. Dengan skema bantuan stimulan, pemerintah berharap rumah-rumah warga dapat berubah menjadi hunian yang lebih sehat, aman, dan layak ditempati.
| Baca juga: Kerusakan MRI Jadi Perhatian Pemkot Mataram |
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) NTB, Lalu Kusuma Wijaya menjelaskan, alokasi BSPS untuk NTB tahun ini mencapai 6.418 unit yang tersebar di seluruh kabupaten/kota. “Iya, tahun ini mulai dikerjakan. Modelnya nanti stimulus,” kata Kusuma, Sabtu, 23 Mei 2026.
Setiap penerima bantuan mendapatkan stimulan sebesar Rp20 juta per unit. Dana itu dibagi menjadi Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta untuk biaya upah tukang. Menurutnya, bantuan yang diberikan umumnya tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan material bangunan agar proses renovasi dapat berjalan sesuai kebutuhan penerima.
“Ini mungkin dalam bentuk bahan-bahan bangunan. Kalau bahan bangunan itu biasanya sampai dengan Rp20 juta per unit,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh penerima BSPS diusulkan oleh pemerintah daerah. Namun, tidak semua usulan dapat diakomodasi karena pemerintah pusat hanya menetapkan kuota 6.418 unit untuk NTB tahun ini.
Program BSPS, kata dia, difokuskan pada kawasan rumah kumuh dan berbeda dengan program rumah tidak layak huni (RTLH) reguler yang dijalankan pemerintah daerah. Meski skemanya berbeda, tujuan akhirnya tetap sama, yakni mengurangi jumlah rumah tidak layak huni sekaligus meningkatkan kualitas kawasan permukiman masyarakat.
“Tapi sebenarnya tujuannya untuk mengurangi kawasan kumuh dan rumah tidak layak. Tetap begitu. Cuma nama programnya ini BSPS, dari Kementerian PKP,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....