Lindungi Tenun Dompu, Kemenkum NTB Dampingi Pengajuan Indikasi Geografis

  • 20 Mei 2026 16:25 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu - Untuk menjaga identitas, kualitas, dan nilai ekonomi produk unggulan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB melakukan pendampingan penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis Tenun Muna Pa’a Dompu, pada Selasa 20 Mei 2026. Pendampingan ini menjadi langkah penting agar tenun khas Dompu memperoleh perlindungan hukum, semakin berdaya saing, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

Pendampingan ini membahas penamaan produk yang akan diajukan sebagai Indikasi Geografis. Nama “Tenun Muna Pa’a Dompu” diusulkan tetap dipertahankan karena dinilai mampu memperjelas identitas, kekhasan, dan asal daerah produk. Pembahasan juga difokuskan pada penyempurnaan dokumen deskripsi Indikasi Geografis, mulai dari bentuk produk, ukuran, motif, tekstur tenunan, bahan baku, jenis pewarna, hingga filosofi tenun sebagai bagian dari identitas budaya masyarakat Dompu. Ciri pembeda utama Tenun Muna Pa’a Dompu disebut terletak pada tekstur dan teknik tenunan yang memiliki kekhasan tersendiri dibandingkan tenun lainnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu, Ir. Armansyah, turut menyampaikan dukungan terhadap proses pendaftaran tersebut. Menurutnya, sinergi dan kolaborasi antar pihak diperlukan untuk menjaga keberlanjutan produk tenun daerah.

Selain itu, peserta membahas potensi pengembangan produk turunan seperti sarung, selendang, ikat kepala, aksesoris, tas, dompet, taplak meja, dan produk kreatif lainnya. Pengembangan ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi pelaku tenun dan masyarakat sekitar.

Dalam diskusi juga disampaikan bahwa dokumen deskripsi Indikasi Geografis telah disusun, namun masih perlu penyempurnaan sebelum diajukan. Disperindag Kabupaten Dompu juga akan mempercepat revisi Surat Keputusan pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis atau MPIG sebagai bagian dari proses pengajuan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan untuk melanjutkan pendampingan agar produk tenun daerah ini dapat terlindungi, berkembang, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Perlindungan Indikasi Geografis bukan hanya soal pendaftaran, tetapi juga menjaga identitas, reputasi, dan kualitas produk daerah. Dengan perlindungan hukum, Tenun Muna Pa’a Dompu diharapkan semakin dikenal, berdaya saing, serta memberi manfaat ekonomi bagi perajin dan masyarakat Dompu,” ujar Milawati.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....