Satpol PP Lobar Gagalkan Rokok Ilegal 1 Juta Batang di Pelabuhan Lembar
- 20 Mei 2026 12:37 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Barat – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Barat bersama Bea Cukai, Kepolisian, serta unsur Polisi Militer (PM) berhasil mengungkap upaya penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar yang diduga berasal dari Surabaya dan akan diedarkan di wilayah Pulau Lombok serta Sumbawa.
Kasat Pol PP Lombok Barat, I Ketut Rauh, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pergerakan distribusi rokok ilegal yang masuk melalui jalur laut.
“Jadi berdasarkan info dari masyarakat ya, ada pergerakan rokok ilegal dari Surabaya. Kami langsung melakukan koordinasi dengan Bea Cukai, kepolisian, dan PM untuk melakukan penyisiran di Pelabuhan Lembar beberapa waktu lalu,” ujarnya, Selasa 19 Mei 2026.
Dalam proses pengawasan di pelabuhan, petugas mencurigai sebuah truk yang baru turun dari kapal. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan adanya upaya penyamaran barang ilegal dengan modus yang cukup rapi.
“Kami tanya sopirnya, ‘ada bawa rokok ndak?’ dia jawab ‘cek aja’. Setelah dibongkar, di bagian atas itu mie, dan di bawahnya baru rokok ilegal berbagai merek,” katanya menegaskan.
Rokok ilegal tersebut disusun rapi di bawah tumpukan mi instan untuk mengelabui pemeriksaan petugas di lapangan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan total 1.003.040 batang rokok ilegal dengan berbagai merek, di antaranya Reno dan Hammer. Nilai barang diperkirakan mencapai sekitar Rp1,499 miliar, dengan potensi kerugian negara mendekati Rp978 juta.
“Kalau dihitung totalnya itu satu juta tiga ribu empat puluh batang. Nilai barangnya hampir satu setengah miliar rupiah,” ujar I Ketut Rauh menegaskan.
Seluruh barang bukti kemudian langsung diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, rokok ilegal tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah titik di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.
“Penyalurannya memang untuk wilayah Lombok dan Sumbawa,” ucapnya mengakhiri penjelasan.
Pemerintah daerah bersama Satpol PP Lombok Barat berencana melakukan pemusnahan barang bukti tersebut pada November atau Desember mendatang sebagai bagian dari penegakan hukum.
Kasat Pol PP juga menegaskan operasi ini merupakan yang pertama kali dilakukan langsung di kawasan Pelabuhan Lembar dengan sasaran jalur distribusi utama.
“Ini arahan Pak Bupati, Satpol PP tidak hanya menyisir pasar grosir dan eceran, tetapi juga jalur distribusi. Namun bukan berarti berhenti di sini, kami tetap akan melakukan razia secara masif,” katanya menegaskan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....