Bea Cukai Sumbawa Musnahkan 788 Ribu Rokok Ilegal
- 13 Agt 2026 10:52 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Sumbawa — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sumbawa, memusnahkan barang kena cukai ilegal hasil operasi penindakan sepanjang 2025 hingga 2026. Pemusnahan berlangsung di Kantor Bea Cukai Sumbawa, Kamis 13 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi masyarakat dan menjaga keberlangsungan industri yang menjalankan usaha secara legal di Pulau Sumbawa.
Kepala KPPBC TMP C Sumbawa Sugeng Harianto mengatakan, pihaknya memusnahkan 788.369 batang rokok ilegal, 114.368 gram tembakau iris, dan 647,62 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal selama periode 2025 hingga 2026.
Dari berbagai penindakan itu, Bea Cukai Sumbawa menyelamatkan potensi kerugian negara yang mencapai Rp836.382.770. Nilai tersebut menunjukkan besarnya dampak peredaran barang ilegal terhadap penerimaan negara dan persaingan usaha.
Sugeng mengatakan, pemusnahan tidak sekadar menghilangkan barang hasil penindakan. Langkah itu juga menjadi bagian dari fungsi community protector atau perlindungan masyarakat yang dijalankan Bea Cukai.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat di Pulau Sumbawa,” kata Sugeng.
Selain melakukan pengawasan dan penindakan, Bea Cukai juga menjalankan fungsi asistensi untuk mendukung kegiatan ekonomi dan pertumbuhan sektor usaha legal di daerah. Menurut Sugeng, peran tersebut mencakup pendampingan terhadap industri besar hingga pembinaan pelaku usaha kecil.
Ia mencontohkan keterlibatan Bea Cukai dalam pembangunan smelter. Dalam proses tersebut, Bea Cukai turut melakukan pengawasan dan memberikan asistensi terhadap produk hasil smelter, agar prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan.
“Kami juga melakukan asistensi pembangunan. Saat pembangunan smelter, kami ikut mengawasi. Kemudian kami memberikan asistensi terhadap produk hasil smelter sehingga penjualannya bisa berjalan lancar,” ujarnya.
Di sektor pertanian, Bea Cukai Sumbawa juga memberikan perhatian terhadap petani tembakau. Pembinaan terhadap petani tembakau di Kecamatan Buer, telah berjalan sejak 2018.
Bea Cukai mendorong pengusaha tembakau legal agar terus berkembang. Pada saat yang sama, aparat memperketat pengawasan terhadap tembakau dan produk hasil tembakau ilegal yang dapat merugikan negara serta mengganggu pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai.
“Kami mendorong pengusaha tembakau legal untuk tumbuh. Sementara tembakau ilegal kami berantas,” tegas Sugeng.
Upaya pengawasan dan penindakan itu turut mendukung penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. Bea Cukai Sumbawa mencatat realisasi penerimaan sekitar Rp1,4 triliun, jauh di atas target yang ditetapkan sebesar Rp624 miliar.
Sugeng menjelaskan, peredaran barang ilegal tidak hanya mengurangi potensi penerimaan negara. Rokok ilegal juga menciptakan persaingan yang tidak sehat karena pelaku usaha resmi harus memenuhi kewajiban cukai, sedangkan produk ilegal beredar tanpa memenuhi kewajiban tersebut.
Karena itu, Bea Cukai terus memperkuat pengawasan terhadap barang impor ilegal maupun barang kena cukai ilegal. Penindakan dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.
Dalam pelaksanaan pengawasan dan penindakan, Bea Cukai Sumbawa juga mendapat dukungan dari aparat penegak hukum (APH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sugeng mengapresiasi keterlibatan berbagai pihak yang aktif membantu memberantas peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal.
“Terima kasih kepada APH dan Satpol PP yang sangat aktif dalam memberantas peredaran rokok dan cukai ilegal,” katanya.
Sugeng berharap sinergi antarlembaga tersebut terus diperkuat. Menurut dia, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kerja bersama karena peredarannya dapat menjangkau berbagai wilayah dan lapisan masyarakat.
Ia juga menilai peningkatan peredaran rokok legal akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program sesuai ketentuan penggunaannya.
Sekda Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, mengapresiasi langkah Bea Cukai dalam mengawasi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Budi mengatakan, pengungkapan dan penindakan tersebut merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak. Sinergi itu dinilai membantu memantau sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras bersama. Sehingga peredaran rokok ilegal bisa terpantau dan ditekan,” katanya.
Menurut Budi, penindakan terhadap rokok ilegal juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara. Ia menyebut potensi kerugian yang berhasil ditekan mencapai lebih dari Rp863 juta.
Budi mengapresiasi perhatian Bea Cukai terhadap wilayah kerjanya. Ia berharap operasi penegakan hukum terus dilakukan sehingga tidak ada lagi peredaran rokok tanpa cukai maupun rokok dengan cukai ilegal.
Dengan pemberantasan tersebut, Budi berharap produk yang beredar di masyarakat semakin didominasi rokok legal. Kondisi itu tidak hanya menciptakan persaingan usaha yang sehat, tetapi juga meningkatkan penerimaan negara dan berdampak terhadap DBHCHT yang diterima Kabupaten Sumbawa.
“Dengan pemberantasan ini, maka yang beredar hanya rokok yang legal. Dengan demikian, pendapatan negara akan lebih banyak. Ini juga berdampak dengan DBHCHT untuk Kabupaten Sumbawa yang semakin bertambah,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri oleh berbagai pihak. Seperti Kasat Pol PP NTB, Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa, perwakilan Kapolres Sumbawa, perwakilan Dandim 1607/Sumbawa, perwakilan Kejari Sumbawa, perwakilan Kasat Pol PP se-Pulau Sumbawa, Kepala Kantor Pajak Pratama Sumbawa, Camat Labuhan Badas dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....