Sering Mangkir Kerja, ASN Mataram Diberhentikan
- 14 Mei 2026 20:39 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram mencatat satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mataram resmi diberhentikan hingga April 2026 akibat pelanggaran disiplin. Selain itu, lima pegawai lainnya juga tengah menjalani proses pemeriksaan internal.
Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufiq Priyono mengatakan, kasus yang menjerat ASN tersebut merupakan bentuk indisipliner karena pegawai bersangkutan kerap tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
“Januari sampai April ada satu ASN yang diberhentikan. Kasusnya indisipliner. Yang bersangkutan sering tidak masuk kerja dengan berbagai macam alasan,” ujarnya, Kamis 14 Mei 2026.
ASN yang diberhentikan itu diketahui merupakan pegawai pada Dinas Perdagangan Kota Mataram. Setelah keputusan pemberhentian diterbitkan, seluruh hak kepegawaiannya langsung dihentikan dan data kepegawaiannya dihapus dari sistem nasional.
“Kami langsung memasukkan ke E-disiplin, keluar pertimbangan teknis dari BKN, kemudian otomatis terhapus dari database kepegawaian,” katanya.
BKPSDM mengungkapkan, proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait hingga pihak keluarga pegawai tersebut. Dari hasil klarifikasi, ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan kerap keluar rumah dengan alasan bekerja, namun tidak pernah tiba di kantor.
“Kami sudah konfirmasi langsung ke keluarganya. Ternyata memang keluar dari rumah, tetapi tidak masuk kantor,” jelas Taufiq.
Pelanggaran disiplin itu juga diperkuat melalui data absensi elektronik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pegawai tersebut diduga hanya datang untuk melakukan absensi pagi dan sore tanpa menjalankan tugas selama jam kerja.
“Ini akumulasi pelanggaran. Dalam sebulan kelihatan hanya dua atau tiga kali benar-benar masuk. Kadang seminggu masuk tiga hari lalu dua hari hilang. Bahkan ada yang hadir hanya untuk absen pagi dan sore, tetapi siang tidak ada di kantor,” katanya.
Sebelum dijatuhi sanksi pemberhentian, ASN tersebut telah menjalani dua kali sidang disiplin. Pada sidang ketiga, tim pemeriksa akhirnya merekomendasikan pemberhentian kepada wali kota.
“Sidang ketiga memutuskan untuk mengajukan pemberhentian kepada Pak Wali, dan sekarang sudah resmi diberhentikan,” ujarnya.
Selain kasus indisipliner, BKPSDM juga masih menangani pemeriksaan terhadap dua ASN lainnya terkait dugaan pelanggaran disiplin. Sementara itu, tiga PPPK paruh waktu sedang diperiksa atas dugaan penyalahgunaan narkoba yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
“Untuk kasus narkoba masih berproses. Itu masuk pelanggaran berat,” jelasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....