Belanja Pegawai Capai 48 Persen, Efisiensi Aparatur Opsi Terakhir
- 11 Mei 2026 13:25 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Bima - Pemerintah Kabupaten Bima kini menghadapi tantangan serius menyusul diberlakukannya regulasi baru pemerintah pusat terkait pembatasan anggaran belanja pegawai. Kondisi tersebut memaksa daerah mencari berbagai formula agar struktur keuangan tetap sehat tanpa mengganggu pelayanan publik.
Saat ini, porsi belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Bima disebut telah mencapai sekitar 48 persen dari total anggaran daerah. Angka tersebut dinilai sudah melampaui ketentuan ideal yang diatur pemerintah, sehingga membutuhkan langkah penyesuaian secara bertahap dan terukur.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima, Aries Munandar, mengatakan pemerintah daerah tengah menyusun strategi terbaik agar mampu menyesuaikan diri dengan regulasi baru tersebut.
Menurutnya, ada beberapa langkah yang sedang disiapkan Pemkab Bima untuk menekan ketergantungan terhadap belanja pegawai tanpa langsung mengambil kebijakan ekstrem.
“Yang pertama tentu bagaimana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Potensi-potensi PAD yang sudah ada harus dimaksimalkan lagi agar kemampuan fiskal daerah semakin kuat,” ujarnya, Senin 11 Mei 2026.
Selain mengoptimalkan PAD, Pemkab Bima juga berupaya mencari sumber-sumber pembiayaan lain di luar pendapatan rutin daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan anggaran sekaligus memastikan program pembangunan tetap berjalan.
Namun demikian, Aries mengakui bahwa opsi krusial bisa saja diterapkan jika jalan lain tidak bisa dilakukan. Salah satu langkah yang dipertimbangkan yakni melakukan perampingan organisasi perangkat daerah yang dianggap terlalu gemuk dan tidak efisien.
"Langkah efisiensi memang harus dilakukan, misalnya perampingan organisasi yang dinilai terlalu besar. Kemudian efisiensi jumlah pegawai, sehingga jumlah aparatur benar-benar sesuai dengan kebutuhan organisasi," ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin terjadi pemborosan anggaran hanya karena jumlah pegawai yang tidak sebanding dengan kebutuhan riil birokrasi. Karena itu, evaluasi terhadap struktur organisasi dan kebutuhan sumber daya manusia akan dilakukan secara menyeluruh.
| Baca juga: Mataram Tutup Pintu Rekrutmen Honorer Baru |
Di sisi lain, regulasi pemerintah pusat juga memberikan konsekuensi tegas bagi daerah yang tidak mampu menurunkan rasio belanja pegawai hingga maksimal 30 persen dalam batas waktu yang ditentukan. Berdasarkan Pasal 146 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah dapat dikenakan sejumlah sanksi.
Sanksi tersebut antara lain penundaan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat, pemotongan dana transfer akibat ketidakpatuhan daerah terhadap aturan belanja pegawai, hingga penyesuaian teknis yang akan diatur melalui Undang-Undang APBN oleh Kementerian Keuangan.
Jika kondisi itu terjadi, dampaknya tidak hanya mempengaruhi stabilitas keuangan daerah, tetapi juga berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Kondisi ini tidak hanya dialami Kabupaten Bima, tetapi juga menjadi tantangan bagi banyak pemerintah daerah di Indonesia. Regulasi pembatasan belanja pegawai diterapkan pemerintah pusat agar anggaran daerah lebih fokus pada pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan kondisi fiskal yang semakin ketat, Pemkab Bima dituntut mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan birokrasi dan pembangunan daerah. Di sisi lain, langkah efisiensi yang akan ditempuh diharapkan tetap memperhatikan aspek pelayanan publik agar tidak berdampak terhadap masyarakat.
Pemerintah daerah pun kini dihadapkan pada pilihan sulit: memperkuat pendapatan daerah dan menata birokrasi secara efektif, atau menghadapi risiko membengkaknya beban anggaran pegawai di masa mendatang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....