Riset IYCTC Sebut Hampir 30 Ribu Siswa KLU Terpapar Iklan Rokok

  • 30 Apr 2026 18:09 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Utara - Kabupaten Lombok Utara kembali menjadi sorotan terkait perlindungan kesehatan anak setelah riset Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) menemukan maraknya iklan rokok luar ruang di sekitar sekolah. Temuan tersebut menunjukkan ribuan pelajar setiap hari terpapar promosi rokok murah saat berangkat maupun pulang sekolah.

Hasil riset dipaparkan dalam Sarasehan Kesehatan bertajuk “Lindungi Kini Nanti” yang digelar IYCTC bersama koalisi Save Our Surroundings (SOS) di Kecamatan Tanjung, Senin 20 April 2026. Kegiatan ini turut melibatkan unsur pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan perwakilan anak muda.

Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menilai persoalan tersebut menjadi alarm serius bagi upaya perlindungan generasi muda. Kehadiran iklan rokok yang mudah ditemukan di sekitar lingkungan pendidikan dinilai dapat mempengaruhi persepsi anak terhadap rokok sejak usia dini.

Kepala Dinas Kesehatan KLU, Lalu Bahrudin, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mengambil langkah antisipasi melalui Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan tersebut memuat larangan pemasangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari sekolah.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan respons terhadap tingginya prevalensi perokok usia anak dan remaja di wilayah Lombok Utara. Data pemerintah daerah menunjukkan angka perokok usia 10–18 tahun di KLU mencapai 7,4 persen.

“Anak-anak kita mulai mencoba rokok sejak usia SMP akibat paparan iklan yang begitu masif. Dampaknya tidak hanya pada perilaku merokok, tetapi juga meningkatkan risiko penyakit tidak menular dan gangguan kesehatan keluarga,” ujar Lalu Bahrudin.

Ia menambahkan, paparan asap rokok di rumah turut berdampak pada meningkatnya kasus pneumonia pada balita. Kondisi tersebut membuat pengendalian rokok tidak hanya menjadi isu individu, melainkan persoalan kesehatan publik.

Asisten III Sekretariat Daerah KLU, Wahyu Darmawan, menegaskan bahwa implementasi Kawasan Tanpa Rokok harus dimulai dari lingkungan pemerintah. Ia menilai kantor pelayanan publik wajib menjadi contoh dalam membangun budaya hidup sehat.

Menurut Wahyu, rendahnya kepatuhan terhadap kawasan bebas rokok di kantor pemerintahan menjadi catatan penting setelah adanya audiensi bersama Ombudsman pada tahun 2025. Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah memperketat pengawasan serta menyediakan area merokok khusus agar tidak mengganggu masyarakat umum.

“Perlindungan terhadap anak, ibu hamil, dan kelompok rentan harus menjadi prioritas. Lingkungan pelayanan publik harus terbebas dari asap rokok,” ujarnya.

Peneliti IYCTC, Nalsali Ginting, mengungkapkan pemetaan dilakukan di Kecamatan Pemenang, Tanjung, dan Bayan. Dari total 354 titik iklan rokok luar ruang yang ditemukan, sebanyak 88,7 persen berada dalam radius terlarang dari sekolah.

Temuan tersebut menunjukkan hampir 30 ribu siswa di Kabupaten Lombok Utara setiap hari melihat iklan rokok saat menuju sekolah. Menurut Nalsali, pola pemasangan iklan yang berada di jalur aktivitas pelajar memperlihatkan adanya strategi promosi yang dinilai menyasar kelompok usia muda.

Ia juga menyoroti penggunaan desain visual berwarna cerah dan klaim rasa buah yang dianggap dekat dengan dunia anak-anak dan remaja.

“Paparan visual yang terus-menerus dapat membentuk persepsi bahwa rokok adalah sesuatu yang normal dan dekat dengan kehidupan mereka,” katanya.

Melalui sarasehan tersebut, pemerintah daerah bersama organisasi masyarakat sipil mendorong penguatan pengawasan terhadap implementasi aturan Kawasan Tanpa Rokok. Penegakan regulasi dinilai menjadi langkah penting agar ruang publik, terutama kawasan pendidikan, lebih aman bagi anak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....