Polres Lombok Utara Amankan Tiga Perempuan Penjualan Emas Palsu

  • 29 Apr 2026 10:27 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Utara – Upaya pemberantasan tindak pidana penipuan kembali dilakukan aparat kepolisian di Kabupaten Lombok Utara. Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus dugaan penjualan emas palsu yang merugikan warga di wilayah Kecamatan Bayan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang perempuan yang diduga terlibat dalam aksi penipuan. Ketiganya berinisial S (46), M (56), dan MA (45), yang diketahui berasal dari Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat transaksi pembelian emas yang ternyata tidak asli.

“Benar, kami telah mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana penipuan dengan modus menjual emas palsu kepada korban di wilayah Bayan,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula ketika korban melalui istrinya membeli cincin emas seharga Rp2.850.000 dari seseorang yang tidak dikenal pada Selasa, 21 April 2026. Saat transaksi berlangsung, pelaku turut menyerahkan nota pembelian yang tampak meyakinkan sehingga korban percaya barang tersebut asli.

Namun setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, cincin yang dibeli ternyata bukan emas murni. Kecurigaan korban semakin kuat ketika beberapa hari kemudian pelaku kembali datang ke toko untuk menawarkan barang serupa.

Merasa pernah dirugikan, korban kemudian mengambil langkah cepat dengan mengamankan salah satu pelaku sebelum melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Dari hasil penelusuran, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku lain yang diduga terlibat.

Pengungkapan berlanjut hingga ke wilayah Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Dengan dukungan Unit Reskrim Polsek Narmada dan Bhabinkamtibmas setempat, polisi berhasil mengamankan dua pelaku lainnya.

Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa lima cincin emas palsu, nota pembelian palsu dari toko emas, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung aksi penipuan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui telah menjalankan modus penjualan emas palsu dengan menyertakan nota agar korban percaya terhadap keaslian barang.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan guna memastikan kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang lebih luas. Aparat juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam melakukan transaksi emas, terutama jika pembelian dilakukan di luar toko resmi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Ketiga terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....