Soal Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu, Aman
- 29 Apr 2026 09:21 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Dompu – Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, memastikan sistem penggajian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku secara nasional.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, mengatakan, besaran penghasilan PPPK paruh waktu saat ini masih merujuk pada pendapatan yang diterima pada tahun sebelumnya.
Sistem penggajian paruh waktu di Kabupaten Dompu, tetap merujuk pada opsi dari ketentuan dan regulasi yang berlaku.
"Yang diberlakukan sekarang ini adalah besaran penghasilan yang diterima pada tahun sebelumnya,” katanya, Rabu, 29 April 2026.
Ia menegaskan, secara keseluruhan pelaksanaan penggajian PPPK paruh waktu di Dompu berjalan lancar. Hal ini tidak terlepas dari koordinasi cepat antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan BPKAD.
“Alhamdulillah kita bergerak cepat, koordinasi BKD dengan BPKAD, dan saat ini penggajian paruh waktu sudah cair,” katanya.
Terkait harapan sebagian PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi penuh waktu, Syahroni menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Daerah tidak bisa secara parsial mengatur hal tersebut. Jadi lebih pada kebijakan pusat terkait status paruh waktu ini,” jelasnya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, hanya menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan, sembari tetap memastikan hak-hak PPPK paruh waktu dapat terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....