Hibah Aset ke Bulog, Dompu Pastikan Ikuti Regulasi

  • 28 Apr 2026 12:55 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu – Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemerintah pusat di bidang ketahanan pangan. Namun, seluruh proses dukungan tersebut dipastikan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku guna menghindari persoalan di kemudian hari.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu, Muhammad Syahroni mengatakan, pemerintah Kabupaten Dompu, sangat serius dalam mendorong penguatan sektor pangan, termasuk melalui penyediaan infrastruktur pendukung.

“Pada prinsipnya kami mendukung penuh program ketahanan pangan nasional. Tapi semua proses harus sesuai aturan, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya, Selasa, 28 April 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak termasuk pihak yang dapat menerima hibah Barang Milik Daerah (BMD). Hal ini menjadi perhatian serius dalam setiap langkah yang diambil pemerintah daerah.

Meski demikian, komitmen Pemkab Dompu tetap kuat. Dalam rapat koordinasi bersama Perum BULOG beberapa waktu lalu, pihaknya disebut menjadi salah satu daerah yang paling progresif dalam mendorong pembangunan gudang dan infrastruktur pendukung pangan.

Langkah tersebut didasari pengalaman masa lalu, di mana usulan pembangunan Modern Rice Milling Plant (MRMP) pada periode sebelumnya sempat terhenti tanpa kejelasan dari pihak Bulog.

Kini, terdapat angin segar setelah terbitnya Perpres Nomor 14 Tahun 2026. Dalam Pasal 18 ayat (3), regulasi tersebut memberikan pengecualian khusus yang memungkinkan pemerintah daerah menghibahkan aset kepada Perum BULOG dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional.

Menindaklanjuti hal tersebut, tim BPKAD Dompu telah melakukan kajian awal dan menyiapkan sejumlah opsi lokasi strategis untuk mendukung pembangunan infrastruktur pascapanen.

Namun demikian, Syahroni menegaskan bahwa tahapan krusial dalam proses hibah tanah tetap harus melalui persetujuan DPRD, sebagaimana diatur dalam Permendagri 19/2016. Tanpa persetujuan legislatif, hibah tidak dapat dilaksanakan secara sah.

“Persetujuan DPRD menjadi syarat mutlak. Tanpa itu, proses hibah tidak bisa dijalankan secara hukum,” jelasnya.

Pihaknya berjanji akan terus melakukan koordinasi intensif, baik di internal pemerintah daerah maupun bersama DPRD, guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠Dengan langkah tersebut, Pemkab Dompu berharap tidak kehilangan momentum dalam mendukung program strategis nasional di sektor ketahanan pangan, sekaligus memastikan seluruh kebijakan tetap berada dalam payung hukum yang jelas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....