Operasional SIHT Barabali Tertunda, Terkendala Perizinan Bea Cukai
- 27 Apr 2026 14:25 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Tengah – Realisasi operasional Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) yang berlokasi di Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, hingga kini masih belum dapat dilakukan. Hal tersebut disebabkan proses perizinan operasional yang masih berlangsung dan belum sepenuhnya rampung.
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lombok Tengah, Roro Sri Mulyaningsih, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu terbitnya izin operasional sebagai syarat utama agar SIHT dapat mulai beroperasi secara resmi. Ia menyebutkan, proses tersebut melibatkan sejumlah tahapan administratif, termasuk koordinasi dengan instansi terkait di tingkat pusat.
“Dalam waktu dekat, pengelola juga akan melakukan presentasi rencana bisnis di hadapan Bea Cukai sebagai bagian dari proses evaluasi,” ujarnya Senin, 27 April 2026.
Dalam pemaparan tersebut, lanjutnya, pihak pengelola akan menjelaskan secara rinci terkait konsep usaha, sistem produksi, hingga mekanisme distribusi hasil tembakau yang akan dijalankan di SIHT.
Lebih jauh disampaikan, keberadaan SIHT diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, khususnya bagi petani tembakau dan pelaku industri kecil menengah di Lombok Tengah. Dengan adanya fasilitas ini, proses pengolahan hasil tembakau diharapkan menjadi lebih terstruktur, memiliki nilai tambah, serta meningkatkan daya saing produk lokal.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah, Ferdian Elmansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi SIHT. Berdasarkan hasil peninjauan, bangunan dan fasilitas SIHT pada dasarnya telah siap untuk dioperasikan.
“Secara fisik sudah siap, namun operasional penuh masih menunggu izin resmi dari Bea Cukai,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....