BPK Telusuri Rekapan Absensi ASN, TPP Dompu Terancam Dievaluasi

  • 20 Apr 2026 09:27 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dikabarkan telah mengambil dokumen rekapan absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 di lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Langkah ini disebut-sebut menjadi pintu masuk untuk menelusuri besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang selama ini dialokasikan oleh daerah.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kadir, sumber terpercaya, yang menyebut bahwa dokumen absensi itu akan menjadi dasar bagi BPK dalam mengaudit kesesuaian antara kehadiran ASN dengan TPP yang diterima.

Diketahui, Pemkab Dompu mengalokasikan anggaran sekitar Rp79 miliar untuk pembayaran TPP ASN. Awalnya, besaran TPP tersebut setara dengan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang relatif kecil.

Namun, seiring adanya desakan dari ASN, pemerintah daerah akhirnya menaikkan nilai TPP dengan nominal yang bervariasi, tergantung pada jabatan dan beban kerja masing-masing pegawai.

"Kenaikan TPP tersebut tidak tanpa konsekuensi," katanya, Senin, 20 April 2026.

Pemkab Dompu kemudian menerapkan sistem absensi digital sebagai instrumen pengawasan kehadiran ASN. Sistem ini terintegrasi dengan keuangan dan kepegawaian, sehingga setiap ketidakhadiran akan berdampak langsung pada pemotongan TPP.

Namun dalam praktiknya, muncul fenomena yang dinilai menyimpang. Sejumlah ASN diduga menyiasati sistem absensi dengan hanya melakukan presensi di depan kantor tanpa benar-benar menjalankan tugas.

Modus ini dilakukan dengan berfoto di area kantor saat jam masuk dan pulang, tanpa aktivitas kerja yang jelas di dalam instansi.

BPK, menurut sumber yang sama, tidak hanya akan memeriksa rekapan absensi secara administratif, tetapi juga menelusuri fakta di lapangan untuk memastikan apakah ASN tersebut benar-benar bekerja atau sekadar hadir secara formalitas.

“Kalau ditemukan ketidaksesuaian, besar kemungkinan ASN yang bersangkutan diminta mengembalikan TPP yang telah diterima,” ungkapnya.

Lebih jauh, kondisi ini juga berpotensi berdampak luas. Jika temuan pelanggaran terjadi secara masif, bukan tidak mungkin kebijakan TPP di Kabupaten Dompu akan dievaluasi bahkan dihentikan.

Langkah BPK ini dinilai sebagai upaya memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran daerah sekaligus memastikan bahwa tambahan penghasilan ASN benar-benar berbasis kinerja, bukan sekadar formalitas kehadiran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....