Dinsos Mataram terus Kejar Reaktivasi Bansos
- 20 Apr 2026 07:38 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Upaya pemulihan hak jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu di Kota Mataram terus dikebut. Dinas Sosial (Dinsos) setempat mencatat masih ada sekitar 7.000 warga yang status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) masih nonaktif dan berpotensi kehilangan akses layanan kesehatan gratis.
Kepala Dinsos Kota Mataram, Muzakkir Walad, mengatakan pemerintah tidak tinggal diam menghadapi kondisi tersebut. Berbagai langkah percepatan dilakukan, termasuk menerjunkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah dibekali bimbingan teknis untuk menyasar warga terdampak.
“Pendamping PKH sudah kami siapkan untuk mengejar sisa 7.000 warga ini. Kami juga membuka ruang pengaduan agar masyarakat yang masih layak bisa kembali diaktifkan,” ujarnya, Senin 20 April 2026.
Dinsos membuka dua jalur pengaduan bagi warga. Pertama, secara langsung dengan mendatangi kantor Dinsos membawa surat keterangan dari rumah sakit. Kedua, melalui layanan online dengan mengunggah dokumen pendukung, termasuk rekomendasi dari Dinsos. Selain itu, proses sanggahan juga bisa dilakukan melalui kantor kelurahan setempat.
Hingga saat ini, sebanyak 2.058 warga telah berhasil direaktivasi oleh Kementerian Sosial. Namun angka tersebut masih jauh dari total warga yang sebelumnya dicoret dari kepesertaan.
“Data kami, baru 2.058 warga yang sudah aktif kembali. Ini belum final, karena proses pemulihan masih berjalan,” jelas Muzakkir.
Sebelumnya, sebanyak 9.856 warga Kota Mataram dinonaktifkan dari kepesertaan PBI JK pusat. Secara nasional, jumlah pencoretan bahkan mencapai lebih dari 11 juta jiwa. Berdasarkan data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIK-NG), terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan pencoretan tersebut.
"Warga yang masuk kategori desil 6 hingga 10 dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) secara otomatis tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, yang hanya diperuntukkan bagi desil 1 hingga 5," katanya.
Selain itu, ditemukan pula indikasi penyalahgunaan bantuan sosial, seperti penggunaan dana untuk judi online (judol) maupun pinjaman online (pinjol). Tak hanya itu, persoalan administratif seperti perpindahan domisili, ketidaksesuaian alamat, hingga data kematian yang tidak akurat turut menjadi penyebab.
Meski demikian, Muzakkir menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta mencoret hak warga tanpa verifikasi lapangan. Proses konfirmasi dan pengecekan langsung tetap dilakukan untuk memastikan keadilan.
“Kami tetap lakukan ground checking. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena ulah satu anggota keluarga. Kalau terbukti bukan penerima manfaat yang melakukan pelanggaran, masih bisa direaktivasi,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....