Target Lahan Baku Sawah 87 Persen, Bikin Mataram “Mandek”
- 18 Apr 2026 18:52 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram – Upaya pemerintah pusat mendorong ketahanan pangan melalui kewajiban penyediaan Lahan Baku Sawah (LBS) sebesar 87 persen justru memunculkan persoalan baru bagi daerah perkotaan seperti Kota Mataram. Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengakui kesulitan memenuhi ketentuan tersebut karena keterbatasan lahan.
Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widahning, mengungkapkan bahwa kebijakan yang merujuk pada surat edaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) itu dinilai kurang relevan jika diterapkan secara seragam, terutama di wilayah dengan karakteristik urban.
“Untuk kota seperti Mataram dan Kota Bima, sangat tidak mungkin mencapai angka 87 persen. Kondisi lahan kita terbatas dan kebutuhan pembangunan juga tinggi,” ujarnya, Sabtu 18 April 2026.
Ia menjelaskan, saat ini persentase lahan sawah di Kota Mataram bahkan belum mencapai 50 persen. Secara riil, angka LBS berada di kisaran 24 persen dari total wilayah, jauh dari target yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kondisi ini berdampak langsung pada mandeknya sejumlah kebijakan daerah, khususnya terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hingga kini, dokumen RTRW Kota Mataram belum mendapatkan persetujuan substansi dari pemerintah pusat karena belum selaras dengan ketentuan LBS tersebut.
“Akibatnya kita jadi stagnan, tidak bisa bergerak. Banyak rencana pembangunan dan investasi yang tertahan karena RTRW belum disahkan,” katanya.
Menurutnya, kebuntuan ini juga menimbulkan ketidakpastian bagi pihak swasta yang ingin berinvestasi di Kota Mataram. Ketidakjelasan regulasi tata ruang membuat investor ragu untuk menanamkan modal.
Sebagai solusi, Pemkot Mataram berharap ada fleksibilitas kebijakan melalui pendekatan lintas wilayah, misalnya pemenuhan target LBS dilakukan secara kolektif dalam skala provinsi, bukan dibebankan per kabupaten/kota.
“Kita berharap ada skema berbagi antar daerah, bahkan antar provinsi jika memungkinkan. Jadi tidak kaku per wilayah administratif,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mendorong adanya revisi Peraturan Daerah RTRW di tingkat provinsi sebagai langkah awal untuk menyesuaikan kebijakan pusat dengan kondisi riil di daerah.
Di sisi lain, pemerintah pusat disebut tengah menyiapkan skema insentif dan disinsentif bagi daerah dalam pemenuhan LBS. Daerah dengan lahan pertanian luas berpotensi mendapatkan dukungan lebih besar, seperti subsidi pertanian.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada sanksi langsung bagi daerah yang tidak mampu memenuhi target 87 persen tersebut. Meski begitu, dampak administratif seperti tertahannya persetujuan RTRW dinilai sudah cukup menghambat pembangunan daerah.
“Bukan soal sanksi, tapi sekarang kita tidak bisa berbuat banyak karena tidak berani melanggar ketentuan itu,” ujar Lale.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....