Petani Jagung di Bima Keluhkan Syarat Penjualan ke Bulog, Pilih Jual ke Tengkulak

  • 10 Apr 2026 12:36 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Bima - Sejumlah petani jagung di Kabupaten Bima mengeluhkan ketatnya persyaratan penjualan hasil panen ke Perum Bulog. Kondisi ini dinilai memberatkan dan membuat sebagian petani memilih menjual jagung mereka ke tengkulak.

Salah satu petani muda di Kabupaten Bima, Junaidin, mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan harga acuan jagung sebesar Rp5.500 per kilogram.

Namun, untuk dapat menjual hasil panen ke Bulog, petani harus memenuhi sejumlah ketentuan yang dinilai cukup rumit.

“Secara harga memang sudah ditetapkan Rp5.500. Tapi saat mau jual ke Bulog, petani merasa diberatkan dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi,” ujarnya, Jumat 10 April 2026.

Ia menjelaskan, salah satu ketentuan yang harus dipenuhi yakni setiap karung jagung wajib berisi tepat 70 kilogram dan tidak boleh melebihi batas tersebut.

Selain itu, petani juga harus melalui proses administrasi yang cukup panjang, mulai dari rekomendasi pemerintah desa, verifikasi oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa, hingga persetujuan dari pihak kecamatan.

“Prosesnya harus lewat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, sampai camat untuk dapat rekomendasi. Ini yang membuat petani merasa ribet,” jelasnya.

Akibat prosedur tersebut, banyak petani akhirnya memilih menjual jagung mereka langsung ke tengkulak. Meskipun harga yang ditawarkan lebih rendah dibandingkan harga acuan pemerintah, proses penjualan dinilai jauh lebih cepat dan praktis.

“Saat ini harga di tingkat tengkulak sekitar Rp5.100 per kilogram, bahkan ada yang Rp5.050 langsung di lokasi panen. Walaupun lebih murah, petani tetap memilih karena tidak perlu melalui proses yang panjang,” tambah Junaidin.

Para petani berharap pemerintah dapat menyederhanakan mekanisme penjualan ke Bulog agar lebih mudah diakses. Dengan demikian, harga yang telah ditetapkan pemerintah dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani di lapangan.

Mereka juga menilai, jika prosedur dapat dipermudah, minat petani untuk menjual ke Bulog akan meningkat dan dapat membantu menjaga stabilitas harga jagung di daerah.

Kepala Bulog Cabang Bima hingga saat ini belum memberikan keterangan terkait regulasi dan penyerapan jagung untuk tahun 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....