Jumat WFH hingga Wajib Bersepeda, Strategi Mataram Tekan Energi

  • 09 Apr 2026 14:05 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Kota Mataram resmi mengubah pola kerja aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari strategi efisiensi energi nasional. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/1841/SETDA/IV/2026 tentang transformasi budaya kerja ASN yang mulai berlaku efektif sejak ditetapkan.

Melalui kebijakan ini, ASN kini menjalankan kombinasi kerja dari kantor (work from office/WFO) dan dari rumah (work from home/WFH). WFH ditetapkan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Namun, tidak semua ASN dapat menikmati skema ini.

Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri menegaskan bahwa kebijakan ini menyasar hampir seluruh perangkat daerah, dengan pengecualian pada unit layanan publik vital. Sejumlah sektor seperti kesehatan, pendidikan, kependudukan, hingga penanggulangan bencana tetap bekerja penuh dari kantor.

“Ini adalah langkah strategis untuk mendorong budaya kerja yang lebih efisien, tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, Kamis 9 April 2026.

Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang transformasi budaya kerja ASN. Fokus utamanya adalah menekan konsumsi energi, mulai dari listrik, bahan bakar, hingga biaya operasional kantor.

Selain WFH, pembatasan juga dilakukan pada perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri, serta penggunaan kendaraan dinas yang dipangkas hingga setengahnya.

Yang menarik, Pemkot Mataram juga mendorong perubahan gaya hidup ASN melalui kebijakan “bike to work”. Pejabat struktural diwajibkan menggunakan sepeda jika berdomisili dalam radius 0–5 kilometer dari kantor.

"Untuk jarak lebih jauh, disediakan skema titik kumpul dan shuttle, sementara penggunaan kendaraan dinas dibatasi bagi yang berada di atas 10 kilometer," katanya.

Tak hanya itu, optimalisasi teknologi juga menjadi kunci. Rapat hingga bimbingan teknis didorong dilakukan secara daring atau hybrid, dengan pemanfaatan sistem digital seperti e-office, absensi elektronik, hingga tanda tangan elektronik.

Pemkot menetapkan evaluasi dilakukan setiap dua bulan. Setiap perangkat daerah juga wajib menyusun laporan bulanan terkait penghematan energi dan anggaran operasional.

“Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan tidak hanya berjalan, tetapi juga benar-benar berdampak pada efisiensi energi,” ucap Alwan.

Kebijakan ini tidak semata soal pengurangan biaya, melainkan upaya menggeser budaya kerja birokrasi menuju pola yang lebih adaptif dan ramah lingkungan. Dorongan bersepeda, digitalisasi layanan, hingga pembatasan mobilitas dinilai sebagai langkah konkret membangun ekosistem kerja yang berkelanjutan.

"Kami juga mengajak masyarakat ikut terlibat melalui kampanye publik, terutama dalam mendukung gaya hidup sehat dan pengurangan polusi udara," ujarnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....