Kanwil Kemenkum NTB Dampingi Pendaftaran Merek Tenun Sukarara
- 08 Apr 2026 13:57 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Tengah — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Divisi Pelayanan Hukum terus mendorong perlindungan kekayaan intelektual bagi produk unggulan daerah. Salah satu langkah nyata dilakukan melalui pendampingan pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, untuk produk Tenun Sukarara.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Sukarara pada Rabu 8 April 2026 ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kepala Desa Sukarara, serta Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB. Pendampingan ini bertujuan memastikan proses pendaftaran berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan pemahaman menyeluruh kepada pengelola koperasi.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Puan Rusmayadi, menegaskan pentingnya perlindungan hukum melalui pendaftaran merek kolektif bagi produk lokal.
“Pendaftaran merek kolektif Tenun Sukarara ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum dari potensi penyalahgunaan oleh pihak lain, tetapi juga meningkatkan nilai tambah serta daya saing produk di pasar,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan merek kolektif akan memperkuat identitas dan reputasi Tenun Sukarara sebagai produk khas daerah.
“Selain itu, hal ini menjadi langkah strategis dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat serta menjaga kualitas dan keaslian tenun sebagai warisan budaya,” tambah Puan.
Kepala Desa Sukarara, Saman Budi, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum NTB. Pemerintah desa juga telah menyerahkan dokumen persyaratan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung perlindungan dan pengembangan produk unggulan desa.
Tim Kekayaan Intelektual kemudian melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen serta memberikan penjelasan terkait tahapan proses pendaftaran merek kolektif hingga penerbitan sertifikat oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Ke depan, tim akan segera mengajukan permohonan pendaftaran merek kolektif “Tenun Sukarara” atas nama KDMP Desa Sukarara.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan komitmennya dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual produk lokal. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus hadir memberikan pendampingan bagi masyarakat dalam melindungi dan mengembangkan potensi daerah melalui skema kekayaan intelektual.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....