Pemprov Kehilangan Dua Aset Strategis, Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB
- 26 Mar 2026 18:19 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Aset Pemprov NTB
- Gedung Wanita
- Gedung Bawaslu NTB
RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) gagal mempertahankan dua aset strategisnya di Jalan Udayana, Kota Mataram. Dua aset tersebut diantaranya Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB.
Sengketa hukum berujung kekalahan di tingkat Mahkamah Agung, membuat kepemilikan lahan beralih ke penggugat, Ida Made Singarsa. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, mengonfirmasi bahwa kedua aset tersebut kini telah lepas dari penguasaan pemerintah daerah.
“Sudah bukan aset Pemprov,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis, 26 Maret 2026.

Putusan kasasi Mahkamah Agung sekaligus menutup upaya hukum terakhir Pemprov NTB setelah sebelumnya mengajukan peninjauan kembali (PK). Dengan kekalahan itu, lahan yang selama ini ditempati Gedung Wanita langsung dikosongkan.
Pantauan di lokasi menunjukkan bangunan bersejarah tersebut telah rata dengan tanah. Puing-puing berserakan, menandai berakhirnya riwayat gedung yang sempat difungsikan sebagai ruang kegiatan perempuan hingga wahana hiburan.
Berbeda dengan Gedung Wanita, Kantor Bawaslu NTB masih dapat digunakan sementara. Namun masa pakainya terbatas.
Ketua Bawaslu NTB, Itratip, mengatakan lembaganya hanya diberi waktu hingga akhir 2026 untuk tetap berkantor di lokasi saat ini.
“Kita masih punya waktu hingga akhir tahun 2026,” katanya.
Meski demikian, persoalan belum selesai. Bawaslu mengaku belum mendapatkan kepastian gedung pengganti yang layak. Rekomendasi dari BKAD dinilai tidak memenuhi kebutuhan kelembagaan.
“Gedung yang direkomendasikan tidak representatif. Dengan kebutuhan kami, jelas tidak mencukupi,” ujar Itratip.
Salah satu opsi yang ditawarkan berada di kawasan timur SMA 5 Mataram. Namun lokasi dan kapasitasnya dianggap tidak memadai untuk operasional lembaga pengawas pemilu tersebut.
Bawaslu berharap Pemprov NTB dapat menyediakan alternatif lain, terutama memanfaatkan gedung eks organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah dilebur. Hingga kini, permintaan itu belum mendapat respons konkret.
Situasi ini dinilai krusial mengingat tahapan Pemilu 2027–2028 akan segera dimulai. Tanpa dukungan fasilitas yang memadai, kinerja pengawasan dikhawatirkan terganggu.
“Jangan sampai tahapan pemilu tidak maksimal hanya karena kami harus memikirkan kantor,” kata Itratip.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....